JAKARTA, FILALIN.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Komisi sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berdasarkan aturan tersebut, jabatan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota KPPU untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan.
Kepemimpinan baru ini akan melanjutkan pelaksanaan tugas konstitusional KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Dalam siaran pers yang diterima, Rabu (8/7/2026), Gopprera Panggabean menegaskan bahwa fokus kepemimpinannya adalah memperkuat kualitas penegakan hukum persaingan usaha yang profesional, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat advokasi kebijakan agar regulasi mampu menciptakan pasar yang lebih kompetitif.
“KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Gopprera.
Gopprera merupakan Anggota KPPU periode 2024–2029 yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum persaingan usaha. Sebelum dilantik sebagai anggota KPPU oleh Presiden Republik Indonesia pada 18 Januari 2024, ia berkarier sebagai investigator dan pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan KPPU, termasuk Direktur Investigasi.
Pengalaman tersebut dinilai memperkuat kompetensinya dalam penanganan perkara persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, hingga pengembangan kebijakan penegakan hukum. Selama menjabat sebagai anggota KPPU, Gopprera juga memimpin berbagai majelis komisi yang menangani perkara-perkara strategis.
Sementara itu, Hilman Pujana menyampaikan bahwa KPPU akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam membangun budaya persaingan usaha yang sehat di berbagai sektor ekonomi.
“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi,” kata Hilman.
Hilman yang juga merupakan Anggota KPPU periode 2024–2029 memiliki latar belakang di bidang hukum, kebijakan publik, dan pengawasan persaingan usaha. Selama bertugas di KPPU, ia aktif menangani berbagai perkara persaingan usaha, menyusun kajian kebijakan, melakukan advokasi, serta mewakili KPPU dalam berbagai forum nasional maupun internasional yang membahas hukum persaingan dan ekonomi digital.
Dengan kepemimpinan baru tersebut, KPPU menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran sebagai otoritas persaingan usaha yang independen, kredibel, dan adaptif dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional maupun global. Masa kepemimpinan Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana akan berlangsung hingga 8 Januari 2029, sejalan dengan masa bakti Anggota KPPU periode 2024–2029. (*)




















