Dua WNI di Bali Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp512 M

- Penulis

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Princess Lolowah

i

Princess Lolowah

Filalin, Bali – Princess Lolowah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud, putri kerajaan Arab Saudi, kena tipu dua warga negara Indonesia. Princess Lolowah disebut mengalami kerugian hingga Rp512 M.

Penipuan tersebut berawal pada tahun 2008. Saat itu, Princess Lolowah berkenalan dengan Eka Augusta Herriyani. Eka kala itu bekerja di perusahaan Malaysia, di mana Princess Lolowah merupakan salah satu pemegang sahamnya.

Princess Lolowah ingin menawarkan kerja sama dalam proyek real estate di Arab Saudi. Pada 2019, Princess Lolowah berkunjung ke Bali. Di sana, ia berkenalan dengan Evie Marindo Christina yang katanya dapat membantu perizinan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Keluarga Jemaah Umrah Asal Sulsel Klarifikasi Soal Dugaan Pelecehan saat Tawaf

Sang Putri pun tertarik untuk berinvestasi di Bali. Pada tahun 2010, ia meminta Eka mencarikannya lokasi untuk membangun sebuah vila.

Setahun kemudian, Eka dan Evi mendapatkan lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Kabupaten Gianyar.

Princess Lolowah pun mengecek lokasi tersebut dan menyetujuinya. Eka kemudian meminta uang pembelian tanah dan biaya pembangunan ke Princess Lolowah. Ia mentransfer uang yang diminta Eka secara bertahap, sejak 2011-2018 total uang yang dikirim sebanyak Rp505 miliar.

Uang yang telah dikirim digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp38 miliar, dan pembangungan vila Rp37 miliar.

Setelah serangkaian transaksi, pembangunan vila tak juga kunjung selesai. Malahan, sisa uang itu digunakan oleh Eka dan Evi untuk membeli sejumlah tanah dan mobil pribadi. Putri Lolowah pun merugi sekitar Rp429 miliar.

Tidak sampai disitu, pada tahun 2018 Princess Lolowah juga mengirimkan uang sebesar Rp7 miliar ke Eka. Rencananya, ia ingin membeli sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Badung.

Namun, Princess berubah pikiran dan ingin berinvestasi di tempat lain. Ia meminta Eka untuk mengembalikan uangnya, namun juga tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Konsumsi Sabu dan Miras, Pria di Jakbar Tidur di Atas Pohon

Tak lama kemudian terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa ternyata tidak diperjualbelikan.

Kini keduanya ditahan dan kenakan pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua pelaku divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gede Ancana, dalam keterangan resmi, Senin (23/1/2023).

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN
Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lakukan Investigasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Sinjai
Itwasum Polri Apresiasi Nuansa Adat di Pos Minasamaupa Saat Peninjauan di Gowa
Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024
Kapolda Sulsel Apresiasi Pos Terpadu Bernuansa Adat di Gowa, Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:54 WITA

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:07 WITA

Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:17 WITA

Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:23 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lakukan Investigasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Sinjai

Senin, 23 Maret 2026 - 19:23 WITA

Itwasum Polri Apresiasi Nuansa Adat di Pos Minasamaupa Saat Peninjauan di Gowa

Berita Terbaru