Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka

- Penulis

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas yang ditabrak pensiunan polisi. (foto: ist).

i

Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas yang ditabrak pensiunan polisi. (foto: ist).

Filalin, Jakarta – Polisi menetapkan Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), Mahasiswa UI korban tewas ditabrak pensiunan polisi sebagai tersangka.

Keceakaan ini terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Hasya tewas usai ditabrak seorang purnawirawan polisi berinisial ESBW, yang mengendarai mobil Mistubishi Pajero.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Pastikan Wanita yang Dibakar di Kota Sorong Bukan Penculik Anak

“Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengkonfirmasi korban dinyatakan tersangka,” kata Tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, Jumat (27/1/2023).

Tim advokasi menerima penetapan Hasya sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023.

Indira mengatakan kasus tersebut ditutup dengan alasan Hasya yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.

“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” jelas Indira.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan Hasya dijadikan tersangka. Ia menilai penyebab kecelakaan ini buntut dari kelalaian Hasya sendiri dalam berkendara. Latif mengklaim bahwa ESBW, yang merupakan purnawirawan polisi tidak bersalah.

“Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia meninggal dunia,” jelasnya.

“Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko,” imbuh Latif.

Menurutnya, ESBW berada di jalur yang benar dan tidak merampas hak jalan Hasya.

Baca Juga: Beri Bayinya Kopi Saset untuk Ngemis Online, Polisi Tak Akan Proses Hukum

“Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” ujar Latif.

Diketahui saat insiden tersebut terjadi, kondisi cuaca sedang hujan. Hasya disebut tertabrak karena menghindari genangan air di jalan. Meski ada faktor cuaca, namun polisi menilai kecelakaan terjadi karena Hasya tidak hati-hati dalam berkendara.

“Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh,” tuturnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 
Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP
Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar
Domino Jadi Perekat Kebersamaan, TNI-Polri di Gowa Perkuat Sinergitas
Usai Digusur, Petani Laoli Gugat Legalitas Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur di PTUN Makassar
DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Kini Jadi Ujian
Sambut HUT Polwan ke-78, Polwan Polresta Gowa Rawat Silaturahmi dengan Para Senior
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:34 WITA

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 

Selasa, 1 September 2026 - 21:16 WITA

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

Selasa, 1 September 2026 - 11:03 WITA

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:37 WITA

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:54 WITA

Domino Jadi Perekat Kebersamaan, TNI-Polri di Gowa Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru