Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka

- Penulis

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas yang ditabrak pensiunan polisi. (foto: ist).

i

Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas yang ditabrak pensiunan polisi. (foto: ist).

Filalin, Jakarta – Polisi menetapkan Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), Mahasiswa UI korban tewas ditabrak pensiunan polisi sebagai tersangka.

Keceakaan ini terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Hasya tewas usai ditabrak seorang purnawirawan polisi berinisial ESBW, yang mengendarai mobil Mistubishi Pajero.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Pastikan Wanita yang Dibakar di Kota Sorong Bukan Penculik Anak

“Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengkonfirmasi korban dinyatakan tersangka,” kata Tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, Jumat (27/1/2023).

Tim advokasi menerima penetapan Hasya sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023.

Indira mengatakan kasus tersebut ditutup dengan alasan Hasya yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.

“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” jelas Indira.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan Hasya dijadikan tersangka. Ia menilai penyebab kecelakaan ini buntut dari kelalaian Hasya sendiri dalam berkendara. Latif mengklaim bahwa ESBW, yang merupakan purnawirawan polisi tidak bersalah.

“Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia meninggal dunia,” jelasnya.

“Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko,” imbuh Latif.

Menurutnya, ESBW berada di jalur yang benar dan tidak merampas hak jalan Hasya.

Baca Juga: Beri Bayinya Kopi Saset untuk Ngemis Online, Polisi Tak Akan Proses Hukum

“Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” ujar Latif.

Diketahui saat insiden tersebut terjadi, kondisi cuaca sedang hujan. Hasya disebut tertabrak karena menghindari genangan air di jalan. Meski ada faktor cuaca, namun polisi menilai kecelakaan terjadi karena Hasya tidak hati-hati dalam berkendara.

“Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh,” tuturnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ombas Diperiksa Tipidkor Polda Sulsel, Pengacara Bantah Ada Indikasi Kerugian Negara
Aset Perbankan Sulsel Tumbuh 5,99 Persen, OJK: Kredit Produktif Masih Dominasi Pembiayaan
KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 
BADKO HMI Sulsel Desak Aparat Periksa Bupati dan Sekda Luwu Timur terkait Konflik Laoli
Puluhan Organisasi Sipil Kecam Penggusuran Petani Laoli, Desak Penghentian PSN PT IHIP di Luwu Timur
Kuasa Hukum Masnawi Sebut Belum Terima Surat Bareskrim soal Aduan Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Sidang Mediasi Gugatan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digelar, Tergugat Absen dan Diwakili Kuasa Hukum
SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN SNAPBOOST
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:17 WITA

Ombas Diperiksa Tipidkor Polda Sulsel, Pengacara Bantah Ada Indikasi Kerugian Negara

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:30 WITA

Aset Perbankan Sulsel Tumbuh 5,99 Persen, OJK: Kredit Produktif Masih Dominasi Pembiayaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:08 WITA

KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:52 WITA

BADKO HMI Sulsel Desak Aparat Periksa Bupati dan Sekda Luwu Timur terkait Konflik Laoli

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:20 WITA

Puluhan Organisasi Sipil Kecam Penggusuran Petani Laoli, Desak Penghentian PSN PT IHIP di Luwu Timur

Berita Terbaru

Berita

Nismawati, Dosen FKM UIT Raih Gelar Doktor di UNHAS

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:51 WITA