Kurir Narkoba di Bone Ditangkap, 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita

- Penulis

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bone menggelar press rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba  di Kabupaten Bone, Sulawes Selatan, Selasa (31/1/2023).

i

Polres Bone menggelar press rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Sulawes Selatan, Selasa (31/1/2023).

Filalin, Bone – Satres Narkoba Polres Bone berhasil menangkap kurir lintas provinsi berinisial NC (33). Pelaku merupakan warga Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.500 butir pil ekstasi siap edar.

Baca Juga: Seorang Polisi Ditangkap saat Jemput Paket Sabu di Jasa Pengiriman

Aksi NC tersebut diketahui oleh pihak Kepolisian dan berhasil diamankan di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada minggu lalu Sabtu (28/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, saat menggelar konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini atas kinerja kepolisian yang menyamar sebagai pelanggan.

“Iya pelaku diamankan dengan cara atau tehnik Undercover Buy (pembelian terselubung yang diawasi) di mana saat pelaku bertransaksi dengan pihak kepolisian yang sedang menyamar maka di situlah pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg,” ungkapnya pada Selasa (31/1/2023).

Pelaku memperoleh barang tersebut dari orang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Maros yang berinisial AB. Pelaku NC diiming-imingi akan diberi bonus 20 juta rupiah.

“Jadi pelaku ini berperan sebagai kurir antar provinsi peredaran gelap narkoba dengan diiming-imingi bonus 20 juta rupiah. Sementara bandar AB dinyatakan sebagai DPO,” ungkap Arief.

 

Baca Juga: Viral Video Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Tukang Parkir

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda 10 Milyar rupiah,” tambah mantan Kapolres Enrekang ini.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol, Industri Pindar Diminta Perkuat Tata Kelola
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN
Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lakukan Investigasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Sinjai
Itwasum Polri Apresiasi Nuansa Adat di Pos Minasamaupa Saat Peninjauan di Gowa
Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:21 WITA

OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol, Industri Pindar Diminta Perkuat Tata Kelola

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:54 WITA

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:33 WITA

OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:07 WITA

Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:17 WITA

Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar

Berita Terbaru