Ironis! Gamelan Kuno Seharga Rp 1,2 M Dicuri, Pelaku Cuma Jual Rp 6 Juta

- Penulis

Minggu, 5 Februari 2023 - 15:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Yogyakarta – Polsek Mergangsan, Yogyakarta, telah menangkap dua pencuri yang mencuri gamelan kuno bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, pelaku pencurian hanya menjual benda tersebut seharga Rp 6 juta.

Kapolsek Mergangsan, Kompol Sigit Ariyanto menyebut Kejadian pencurian ini terjadi pada Desember lalu. kasus ini dilaporkan oleh Jojok Hadiwahyono dan Sunaryo.

Kejadian bermula saat mereka mengunjungi Pendopo Wayang Ukur Sukasman. Ketika masuk, mereka menemukan dinding pendopo yang terbuat dari asbes telah jebol dan 3 gamelan hilang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Laporkan AKBP (Purn) Eko ke Polda Metro Jaya

“Dari pendopo itu yang sudah rusak atau jebol saudara pelor mengecek keberadaan gamelan tersebut didapati 3 gamelan sudah tidak pada tempatnya,” ujar Sigit di Polsek Mergangsan, Kamis (2/2/2023).

Satu hari setelah kejadian, Jojok melaporkan pencurian tersebut ke polisi. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan kasus pencurian barang antik tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan informasi tentang aktivitas jual beli gamelan yang berasal dari galeri korban. Kemudian, polisi mulai menyelidki informasi tersebut lebih dalam.

“Kita dapat informasi, dua orang pria menjual gamelan dengan ciri menggunakan jaket ojek online berwarna hijau langsung kita dalami dari bukti yang ada CCTV mengarah ke seseorang,” kata Sigit.

Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, akhirnya pada 24 Januari, polisi berhasil menangkap para pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan jaket ojek online sebagai barang bukti.

Ironisnya, benda antik yang dicuri tersebut hanya dijual oleh para pelaku dengan harga yang sangat murah, yaitu sebesar Rp 6 juta per buah.

“Jadi satu unit gamelan dijual Rp 6 juta,” kata Sigit.

Menurut Sigit, para pelaku mencuri benda itu secara acak dan tidak memiliki pengetahuan mengenai nilai barang yang mereka curi.

Baca Juga: Usai Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Wajo Akan Tertibkan Parkir Liar

“Mereka biasanya hanya random saja. Bukan karena nilai jual tinggi. Kalau sebenarnya nilai satu set, tahun 1995 itu kan sudah sempat ditawar Rp 1,2 M, mereka mungkin tidak ngerti pasaran,” katanya.

Ia menjelaskan, gamelan yang diambil meliputi jenis gamelan peking, saron, dan demung.

Kedua pelaku sekarang dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 
BADKO HMI Sulsel Desak Aparat Periksa Bupati dan Sekda Luwu Timur terkait Konflik Laoli
Puluhan Organisasi Sipil Kecam Penggusuran Petani Laoli, Desak Penghentian PSN PT IHIP di Luwu Timur
Kuasa Hukum Masnawi Sebut Belum Terima Surat Bareskrim soal Aduan Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Sidang Mediasi Gugatan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digelar, Tergugat Absen dan Diwakili Kuasa Hukum
SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN SNAPBOOST
ENAM ORANG MAHASISWA MENGALAMI TROUBLE SAAT MENDAKI DI GOA KALIBBONG ALLOA, TIM PENCARIAN DAN PERTOLONGAN GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI ENAM MAHASISWA DENGAN SELAMAT
IJTI TANGGAPI PERNYATAAN PRESIDEN PRABOWO: PERS ADALAH PILAR DEMOKRASI, BUKAN “LONDO IRENG”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:08 WITA

KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:52 WITA

BADKO HMI Sulsel Desak Aparat Periksa Bupati dan Sekda Luwu Timur terkait Konflik Laoli

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:20 WITA

Puluhan Organisasi Sipil Kecam Penggusuran Petani Laoli, Desak Penghentian PSN PT IHIP di Luwu Timur

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:58 WITA

Kuasa Hukum Masnawi Sebut Belum Terima Surat Bareskrim soal Aduan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:48 WITA

Sidang Mediasi Gugatan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digelar, Tergugat Absen dan Diwakili Kuasa Hukum

Berita Terbaru