Filalin, Yogyakarta – Polsek Mergangsan, Yogyakarta, telah menangkap dua pencuri yang mencuri gamelan kuno bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, pelaku pencurian hanya menjual benda tersebut seharga Rp 6 juta.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Sigit Ariyanto menyebut Kejadian pencurian ini terjadi pada Desember lalu. kasus ini dilaporkan oleh Jojok Hadiwahyono dan Sunaryo.
Kejadian bermula saat mereka mengunjungi Pendopo Wayang Ukur Sukasman. Ketika masuk, mereka menemukan dinding pendopo yang terbuat dari asbes telah jebol dan 3 gamelan hilang.
Baca Juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Laporkan AKBP (Purn) Eko ke Polda Metro Jaya
“Dari pendopo itu yang sudah rusak atau jebol saudara pelor mengecek keberadaan gamelan tersebut didapati 3 gamelan sudah tidak pada tempatnya,” ujar Sigit di Polsek Mergangsan, Kamis (2/2/2023).
Satu hari setelah kejadian, Jojok melaporkan pencurian tersebut ke polisi. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan kasus pencurian barang antik tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan informasi tentang aktivitas jual beli gamelan yang berasal dari galeri korban. Kemudian, polisi mulai menyelidki informasi tersebut lebih dalam.
“Kita dapat informasi, dua orang pria menjual gamelan dengan ciri menggunakan jaket ojek online berwarna hijau langsung kita dalami dari bukti yang ada CCTV mengarah ke seseorang,” kata Sigit.
Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, akhirnya pada 24 Januari, polisi berhasil menangkap para pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan jaket ojek online sebagai barang bukti.
Ironisnya, benda antik yang dicuri tersebut hanya dijual oleh para pelaku dengan harga yang sangat murah, yaitu sebesar Rp 6 juta per buah.
“Jadi satu unit gamelan dijual Rp 6 juta,” kata Sigit.
Menurut Sigit, para pelaku mencuri benda itu secara acak dan tidak memiliki pengetahuan mengenai nilai barang yang mereka curi.
Baca Juga: Usai Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Wajo Akan Tertibkan Parkir Liar
“Mereka biasanya hanya random saja. Bukan karena nilai jual tinggi. Kalau sebenarnya nilai satu set, tahun 1995 itu kan sudah sempat ditawar Rp 1,2 M, mereka mungkin tidak ngerti pasaran,” katanya.
Ia menjelaskan, gamelan yang diambil meliputi jenis gamelan peking, saron, dan demung.
Kedua pelaku sekarang dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.