Model Pria di Bungkus Rokok Cari Keadilan, Mengaku Fotonya Dipakai Tanpa Izin

- Penulis

Minggu, 5 Februari 2023 - 16:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Lamongan – Edi Santoso, seorang pria asal Lamongan, merasa kecewa setelah foto bersama anaknya digunakan sebagai iklan di bungkus rokok tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Edi Santoso mengatakan bahwa dia sudah melaporkan masalah ini ke Polres Lamongan. Tetapi akhirnya hanya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Edi juga mengaku merasa malu karena fotonya sedang menggendong anak sambil merokok yang telah beredar luas di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Ironis! Gamelan Kuno Seharga Rp 1,2 M Dicuri, Pelaku Cuma Jual Rp 6 Juta

Menurut Edi, foto itu diambil saat dia sedang berjalan-jalan bersama keluarganya pada tahun 2001.

Edi pada saat itu masih berusia 24 tahun dan anaknya berusia 9 bulan. Ia mengaku bahwa saat itu mereka tiba-tiba didatangi oleh sales rokok dan meminta untuk memotret mereka sebagai kenang-kenangan.

Beberapa tahun setelah foto itu diambil, foto tersebut malah digunakan sebagai iklan larangan merokok pada beberapa produk rokok.

Edi baru mengetahui hal ini pada tahun 2014 lalu saat dirinya membeli rokok. Sontak, Edi terkejut melihat fotonya bersama sang anak terpampang di bungkus rokok tersebut.

“Tahun 2001 kan saya jalan-jalan itu sama anak saya gendong itu langsung dihentikan sama sales rokok buat minta foto. Tahun 2014 kok jadi banyak muncul foto saya di bungkus rokok,” terang Edi saat memberikan keterangan di kantor PWI Lamongan.

Edi lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan karena ia merasa ditipu.

Lebih lanjut, Edi juga mengaku melaporkan masalah penggunaan foto tanpa izin hingga ke Mabes Polri.

Setelah menunggu selama hampir 19 tahun, pada tahun 2020, dia menerima surat SP3 dari kepolisian.

Baca Juga: Selama Januari, Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Tanpa Izin

Ini membuat Edi bingung karena penyidikan telah dihentikan secara sepihak tanpa diproses. Padahal, dirinya masih menunggu keadilan dan belum pernah diperiksa.

“Enggak tahu mana saya ini kok berhenti sampai sekarang. Saya tidak pernah diperiksa nggak pernah didatangi, tiba-tiba dihentikan,” jelas Edi.

Kini, Edi Santoso berharap untuk mendapatkan keadilan setelah penyidikan kasusnya dihentikan oleh pihak berwajib.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo ; Masa Anak Murid Salah, Kepala Sekolah Dicopot, Tindak Murid Seperti itu
KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
Mobil Listrik Pertama LEPAS di Dunia, Diperkenalkan pada IIMS 2026
OJK PERCEPAT REFORMASI PASAR MODAL UNTUK PERKUAT LIKUIDITAS DAN KEPERCAYAAN INVESTOR
Pengamat UIN: AI-RAN Research Center Indosat langkah strategis perkuat kedaulatan digital
Kalla Toyota Raih Indonesia Customer Service Quality Award 2025 dengan Predikat Excellent
Kolaborasi Pemda Kabupaten Bulukumba dan BBPOM Makassar: Tingkatkan Daya Saing dan Dekatkan Layanan Perizinan Bagi UMKM
DPN PERADMI : Pernyataan Hilman sebagai Kepala Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI Menyesatkan dan Picu Kegaduhan Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:44 WITA

Presiden Prabowo ; Masa Anak Murid Salah, Kepala Sekolah Dicopot, Tindak Murid Seperti itu

Senin, 9 Februari 2026 - 21:04 WITA

KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:17 WITA

Mobil Listrik Pertama LEPAS di Dunia, Diperkenalkan pada IIMS 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 10:26 WITA

OJK PERCEPAT REFORMASI PASAR MODAL UNTUK PERKUAT LIKUIDITAS DAN KEPERCAYAAN INVESTOR

Sabtu, 15 November 2025 - 09:10 WITA

Pengamat UIN: AI-RAN Research Center Indosat langkah strategis perkuat kedaulatan digital

Berita Terbaru