Model Pria di Bungkus Rokok Cari Keadilan, Mengaku Fotonya Dipakai Tanpa Izin

- Penulis

Minggu, 5 Februari 2023 - 16:14 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Filalin, Lamongan – Edi Santoso, seorang pria asal Lamongan, merasa kecewa setelah foto bersama anaknya digunakan sebagai iklan di bungkus rokok tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Edi Santoso mengatakan bahwa dia sudah melaporkan masalah ini ke Polres Lamongan. Tetapi akhirnya hanya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Edi juga mengaku merasa malu karena fotonya sedang menggendong anak sambil merokok yang telah beredar luas di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Ironis! Gamelan Kuno Seharga Rp 1,2 M Dicuri, Pelaku Cuma Jual Rp 6 Juta

Menurut Edi, foto itu diambil saat dia sedang berjalan-jalan bersama keluarganya pada tahun 2001.

Edi pada saat itu masih berusia 24 tahun dan anaknya berusia 9 bulan. Ia mengaku bahwa saat itu mereka tiba-tiba didatangi oleh sales rokok dan meminta untuk memotret mereka sebagai kenang-kenangan.

Beberapa tahun setelah foto itu diambil, foto tersebut malah digunakan sebagai iklan larangan merokok pada beberapa produk rokok.

Edi baru mengetahui hal ini pada tahun 2014 lalu saat dirinya membeli rokok. Sontak, Edi terkejut melihat fotonya bersama sang anak terpampang di bungkus rokok tersebut.

“Tahun 2001 kan saya jalan-jalan itu sama anak saya gendong itu langsung dihentikan sama sales rokok buat minta foto. Tahun 2014 kok jadi banyak muncul foto saya di bungkus rokok,” terang Edi saat memberikan keterangan di kantor PWI Lamongan.

Edi lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan karena ia merasa ditipu.

Lebih lanjut, Edi juga mengaku melaporkan masalah penggunaan foto tanpa izin hingga ke Mabes Polri.

Setelah menunggu selama hampir 19 tahun, pada tahun 2020, dia menerima surat SP3 dari kepolisian.

Baca Juga: Selama Januari, Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Tanpa Izin

Ini membuat Edi bingung karena penyidikan telah dihentikan secara sepihak tanpa diproses. Padahal, dirinya masih menunggu keadilan dan belum pernah diperiksa.

“Enggak tahu mana saya ini kok berhenti sampai sekarang. Saya tidak pernah diperiksa nggak pernah didatangi, tiba-tiba dihentikan,” jelas Edi.

Kini, Edi Santoso berharap untuk mendapatkan keadilan setelah penyidikan kasusnya dihentikan oleh pihak berwajib.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pecah Kebuntuan Konflik Menahun, DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Rawat Silaturahmi di Tanah Rantau, KKLR Peringati Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
Karya Kreatif Indonesia 2026: Umkm Indonesia Makin Berdaya, Makin Mendunia
PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA
HUT ke-58 BPJS Kesehatan:  Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama
Buah Manis Kolaborasi ABG BBPOM di Makassar dan Unhas: Terbitkan 15 Nomor Izin Edar, Wujudkan Kemandirian Sediaan Farmasi dan Pangan di Indonesia
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:40 WITA

Pecah Kebuntuan Konflik Menahun, DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat

Selasa, 8 September 2026 - 10:07 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:07 WITA

Rawat Silaturahmi di Tanah Rantau, KKLR Peringati Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:56 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026: Umkm Indonesia Makin Berdaya, Makin Mendunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WITA

PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA

Berita Terbaru

Berita

SD Inpres Tello Baru 2 Kembangkan Inovasi Berlayar

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:25 WITA