Kasus Mafia Tanah, Terlapor Akan Lapor Balik Walikota Makassar 

- Penulis

Selasa, 26 September 2023 - 13:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, Kasus Mafia Tanah, kini memasuki babak baru. Pasalnya terlapor sebelumnya Ali Pangeran melalui pengacaranya Muh Ali,SH, akan melapor balik Walikota Makassar H.Moeh Ramadhan Pomanto dan pihak BPN Makassar. Penegasan Muh Ali disampaikan usai melakukan pertemuan dengan pihak PTUN di jalan Pendidikan Makassar Selasa (26/9/2023).

Menurut Muh Ali dengan adanya putusan pengadilan yang inkhrah yang membatalkan sertifikat dari BPN dan Walikota Makassar, maka secara syah kliennya tidak bersalah. Dan dengan sendirinya sertifikat yang bersangkutan batal dan dinyatakan gugur.

“Secara hukum kita memenangkan gugatan pembatalan sertifikat dengan tergugat pihak BPN Makassar dan tergugat Intervensi Walikota Makassar Moeh Ramadhan Pomanto ke PTUN Makassar dan prosesnya sampai di Mahkamah Agung. Tapi gugutan kita diterima, dan jika tilik dengan adanya pembatan sertifikat tersebut maka ada juga unsur pidananya.karenanya kita akan melakukan laporan balik baik ke BPN maupun ke walikota makassar,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muh Ali menjelaskan bahwa ada pelanggaran adminirtasi dan pidana dalam kasus ini, sehingga sertifikat tersebut dibatalkan pengadilan. Karenanya dia mempertanyakan penerbitan sertifikat tersebut oleh pihak BPN.

Lebih jauh  Muh Ali menjelaskan sesuai dengan hasil putusan pengadilan, maka diberikan waktu selama 90 hari bagi pengugat untuk melaksanakan hasil pengadilan tersebut.

Sebelumnya Ali Pangeran selalu pemilik penggarap lahan di daerah tanjung bunga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyerobotan lahan dan mafia tanah. Namun dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka laporan tersebut gugur dan tidak terbukti. Padahal Ali Pangeran sempat dinyatakan DPO dan ditahan pihak kepolisian selama 30 hari sebelum di bebaskan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
Operasi SAR Pencarian Lansia Hilang di Selayar Resmi Ditutup, Hasil Nihil
Sinergi FKM UIT dan Desa Bungaejaya, Mahasiswa S1 Kesmas Gelar Penyuluhan TBC di SDN Borongkaramasa
Bukit Baruga Hadir di Pameran “The Showcase”, Tawarkan Konsep Kawasan Hunian Modern dan Berkelanjutan
KEMBALI LAKSANAKAN PROGRAM LEADERSHIP ENHANCEMENT, SPJM MATANGKAN KOMPETENSI UNTUK KEUNGGULAN LAYANAN DAN BISNIS
Royal Bay Hotel Makassar Usung Konsep “Nostalgia Ramadan”, Hadirkan Suasana dan Cita Rasa Tempo Dulu
Tingkatkan Layanan Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan Standardisasi dan Digitalisasi Layanan Tambat
DPD Gerakan Rakyat Gowa Gelar Konsolidasi Internal Pasca Rakernas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:52 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:29 WITA

Operasi SAR Pencarian Lansia Hilang di Selayar Resmi Ditutup, Hasil Nihil

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:09 WITA

Sinergi FKM UIT dan Desa Bungaejaya, Mahasiswa S1 Kesmas Gelar Penyuluhan TBC di SDN Borongkaramasa

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WITA

Bukit Baruga Hadir di Pameran “The Showcase”, Tawarkan Konsep Kawasan Hunian Modern dan Berkelanjutan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:00 WITA

KEMBALI LAKSANAKAN PROGRAM LEADERSHIP ENHANCEMENT, SPJM MATANGKAN KOMPETENSI UNTUK KEUNGGULAN LAYANAN DAN BISNIS

Berita Terbaru