PPN PMSE TERKINI: 161 PEMUNGUT DAN RP15,15 TRILIUN HASIL PUNGUTAN

- Penulis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers, kinerja APBN regional Sulsel periode 31 Desember 2022, di Strada Cafe & Resto, Kamis (26/1).

i

konferensi pers, kinerja APBN regional Sulsel periode 31 Desember 2022, di Strada Cafe & Resto, Kamis (26/1).

JAKARTA,FILALIN.COM, – Sampai dengan 30 September 2023, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan September 2023.

Penunjukan di bulan September 2023:

1. DeepL SE

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Squarespace Ireland Ltd.

3. Trendstream Ltd.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp15,15 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun

2022, dan Rp5,01 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Ketiga Operasi SAR KM Nurul Salsa, Basarnas Tambah KN SAR Kamajaya dan Pesawat Boeing B737 untuk Perluas Pencarian
PLN dan Pemkab Bantaeng Perkuat Sinergi, Siapkan Infrastruktur Listrik untuk Kawasan Industri
GMTD PERKUAT PENGEMBANGAN KAWASAN TANJUNG BUNGA MELALUI COASTAL LIVING COLLECTION
Loving Monday at KALLA, Perkuat Kolaborasi dan Sportivitas Insan Kalla
Tim SAR Evakuasi KM Nurul Salsa Di Perairan Selayar
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas, Hadirkan LPG Berkualitas dengan Harga Lebih Kompetitif
Rahmi Palanna Diperiksa Penyidik Tipidkor Polresta Gowa
HUT ke-58 BPJS Kesehatan:  Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:23 WITA

Hari Ketiga Operasi SAR KM Nurul Salsa, Basarnas Tambah KN SAR Kamajaya dan Pesawat Boeing B737 untuk Perluas Pencarian

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:18 WITA

PLN dan Pemkab Bantaeng Perkuat Sinergi, Siapkan Infrastruktur Listrik untuk Kawasan Industri

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:56 WITA

GMTD PERKUAT PENGEMBANGAN KAWASAN TANJUNG BUNGA MELALUI COASTAL LIVING COLLECTION

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:42 WITA

Loving Monday at KALLA, Perkuat Kolaborasi dan Sportivitas Insan Kalla

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WITA

Tim SAR Evakuasi KM Nurul Salsa Di Perairan Selayar

Berita Terbaru

Berita

Tim SAR Evakuasi KM Nurul Salsa Di Perairan Selayar

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:58 WITA