Anwar Usman Didesak Mundur Sebagai Hakim Konstitusi KOPEL: Malulah Pak, Anda Hakim Tercela

- Penulis

Jumat, 10 November 2023 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Komite Pemantau Legislatif )KOPEL) Indonesia mempermasalahkan Anwar Usman yang masih mau duduk sebagai hakim konstitusi pasca putusan MKMK yang memutus dirinya terbukti melanggar kode etik berat dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023. Meski hanya dicopot jabatannya sebagai ketua MK, harusnya Anwar Usman tau diri dengan putusan MKMK. Sebenarnya dia sudah tidak bersyarat lagi duduk sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konsititusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan negara”, Kata Herman Ketua KOPEL Indonesia.

“Syarat itu sudah dijelaskan dalam konstitusi kita UUD 1945 pasal 24 C ayat 5 syarat umum seseorang dapat diangkat menjadi hakim konstitusi itu tidak tercela”, tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MKMK yang terbukti melanggar kode etik berat dengan memberikan karpet merah kepada sang ponakan seharusnya Anwar Usman tau diri dan malu masih menyandang jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Dari sidang etik yang sudah diputus terbukti pelanggaran etik berat, menunjukkan integritasnya sudah tidak terpenuhi sebagaimana dipersyaratkan konstitusi.

Negarawan dalam konstitusi kita sebagai syarat hakim MK, Anwar Usman juga sudah tidak menunjukkan hal tersebut.

“Diputus bersalah pelanggaran etik berat, kok masih mau jadi hakim. Malulah, apalagi ini soal ponakan yang diberi karpet merah, Kalau dia seorang negarawan harusnya dengan suka rela mundur dari jabatannya”, pungkas Herman.

Selain dicopot sebagai ketua MK, Anwar Usman juga dalam amar putusan MKMK dilarang untuk tidak terlibat menangani atau memeriksa perkara yang berkaitan sengketa hasil pemilu dan pilkada. Lalu untuk apa dia duduk di situ, ke depan MK akan dihadapkan pada kasus Pemilu, akan ada Pemilu Presiden, DPR/D, Pilkada. KOPEL Indonesia menilai Anwar Usman akan menjadi beban APBN dengan memakan gaji buta sebagai Hakim MK.

“Gaji Hakim itu besar, tanpa ikut terlibat dalam perkara MK itu namanya makan gaji buta, malulah Pak. Lebih baik mundur saja, itu lebih terhormat”, Tutup Herman. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pemahaman Pembelajaran Sentra, Guru BBH dan TK Islam Athirah Antusias Belajar
MENJERNIHKAN DUDUK PERKARA PESANTREN DARUL ISTIQAMAH MACCOPA
LMPI Sulsel Gelar Dialog Kebangsaan, Bahas Peran Akademisi, Ormas, LSM, OKP dan Jurnalis dalam Pemberantasan Korupsi
KALLA Peringati 74 Tahun Perjalanan dengan Semangat “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”
Mulai 2027, OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Kanwil BPN Sulsel Perkuat Koordinasi Program Strategis ATR/BPN
Haka Auto Ajak Komunitas Rasakan Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Raih Dua Penghargaan pada International Association of Business Communicators (IABC) Indonesia Awards 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 14:14 WITA

Perkuat Pemahaman Pembelajaran Sentra, Guru BBH dan TK Islam Athirah Antusias Belajar

Minggu, 20 September 2026 - 13:47 WITA

MENJERNIHKAN DUDUK PERKARA PESANTREN DARUL ISTIQAMAH MACCOPA

Minggu, 20 September 2026 - 12:49 WITA

LMPI Sulsel Gelar Dialog Kebangsaan, Bahas Peran Akademisi, Ormas, LSM, OKP dan Jurnalis dalam Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 19 September 2026 - 16:40 WITA

KALLA Peringati 74 Tahun Perjalanan dengan Semangat “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”

Sabtu, 19 September 2026 - 16:22 WITA

Mulai 2027, OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Berita Terbaru