OJK CABUT IZIN USAHA PT BPR INDOTAMA UKM SULAWESI

- Penulis

Kamis, 16 November 2023 - 09:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi, mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama) yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada 12 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan sebagaimana ketentuan.

Kemudian pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif/tidak dapat ditemui.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Pastikan Stok BBM Sulselbar Aman, Ajak Peran Aktif Stakeholder Atasi Antrean di SPBU
Lindungi Perempuan, Jaga Masa Depan Bangsa: BBPOM di Makassar Laksanakan Dosis Kedua Vaksinasi HPV
Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Tingginya Biaya Listrik dari Sampah dalam Penandatanganan MoU PSEL di Sulsel
RCC Gelar Halal Bihalal: Gowes Keliling Kota Makassar Dilanjutkan Menikmati Konro
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Pererat Silaturahmi Bersama Purna Bakti PNS dalam Halal Bi Halal
Polres Gowa Optimalkan Layanan Kepolisian, Masyarakat Diimbau Hubungi Call Center 110 Saat Melihat Tindak Kriminal
OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal
Kalla Toyota Hadirkan Program “Lebih Untung Tukar Tambah ke Veloz Hybrid EV”, Tawarkan Efisiensi Berkendara Hingga 1.000 KM
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 17:24 WITA

Pertamina Pastikan Stok BBM Sulselbar Aman, Ajak Peran Aktif Stakeholder Atasi Antrean di SPBU

Sabtu, 4 April 2026 - 16:05 WITA

Lindungi Perempuan, Jaga Masa Depan Bangsa: BBPOM di Makassar Laksanakan Dosis Kedua Vaksinasi HPV

Sabtu, 4 April 2026 - 12:39 WITA

Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Tingginya Biaya Listrik dari Sampah dalam Penandatanganan MoU PSEL di Sulsel

Sabtu, 4 April 2026 - 11:31 WITA

RCC Gelar Halal Bihalal: Gowes Keliling Kota Makassar Dilanjutkan Menikmati Konro

Jumat, 3 April 2026 - 18:02 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Pererat Silaturahmi Bersama Purna Bakti PNS dalam Halal Bi Halal

Berita Terbaru