Polres Gowa Mengamankan 4 Pelaku Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Seorang Meninggal Dunia

- Penulis

Jumat, 17 November 2023 - 15:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, — Polres Gowa berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Konferensi Pers ini dilaksanakan di pelataran Kantor Polres Gowa, Kamis (16/11/2023) sore.

Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., memimpin langsung konferensi pers kali ini, didampingi Kasat Reskrim AKP BAHTIAR, S,Sos, SH, MH, KBO Sat Reskrim IPTU Kamaruddin, SH, Kapolsek Bontomarannu AKP. Hasanang SH, dan Kanit Reskirm Polsek Bontomarannu Iptu H. Andi Ridwan, S.H serta para penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.

Kejadian ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/172/XI/2023/SPKT/Polsek Bontomarannu/Polres Gowa/Polda Sulsel, tanggal 11 November 2023. Korban dalam kejadian ini adalah Andika Syam (25), yang meninggal beberapa saat setelah kejadian tepatnya sekitar pukul 19.20 Wita di Dusun Lamuru Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara terdapat korban lainnya yaitu Bayu Bahari Syam (23) dimana Bayu sempat menerima perawatan dari Puskesmas Pattallassang dan telah diperbolehkan pulang ke rumahnya setelah mendapatkan perawatan medis.

Tidak berselang beberapa lama setelah kejadian empat orang pelaku berhasil diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Gowa yang masing-masing berinisial R (26), MA (23), F (21) dan H (16), sedangkan 3 (tiga) tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menjelaskan kronologis kejadian tersebut, dimana pada saat itu di Jalan Poros Dusun Lamuru Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa, terjadi kesalahpahaman antara pelaku berinisial MA, H dan F dengan korban Bayu dan Andika, lebih jelasnya saat itu korban merasa tersinggung terhadap para pelaku karena telah menyalip kendaraan milik korban di jalan raya.

Bebeapa saat setelah terjadi ketersinggungan tersebut kemudian datang Lel. R, korban Andika Syam dan Bayu Bahari Syam menyampaikan kejadian itu kepada Lel. R. Mengetahui hal tersebut terjadi, alih-alih mengehentikan perselisihan Lel

R malah membantu MA, H dan F. Namun perselisihan itu sempat terhenti beberapa saat lantaran dilerai oleh saksi.

Menurut keterangan dari saksi yang melihat kejadian tidak sampai disitu, Lel. R terlihat kembali mengejar kedua korban sambil memegang sebuah pisau dan sebuah bambu. Lel. R kemudian terlihat mengayunkan bambu yang dipegang ke arah punggung kedua korban sehingga keduanya jatuh dan terhimpit dengan sepeda motor milik korban, melihat korban tidak memiliki ruang gerak yang bebas kemudian para pelaku (R, MA, H, F, dan 3 orang DPO) melakukan penganiayaan kepada kedua korban dengan menggunakan pisau, bambu, balok kayu dan batu kali, ungkap Kapolres Gowa.

Kapolres Gowa, menegaskan urgensi menyerahkan diri bagi 3 tersangka yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ancaman tindakan tegas terukur menanti jika mereka tidak patuh.

Para tersangka dihadapkan pada pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 Ayat 2 Ke-2, Ke-3 KUHP, Lebih Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 2 JO Pasal 55, 56 KUHP Serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Lembaran Negara Nomor 78. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau, 1 lembar baju kaos oblong berwarna hitam, 1 buah batu kali, 1 batang balok kayu dan sepotong bambu.

Perkara yang sempat viral di beberapa media sosial ini saat ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bontomarannu, tentu saja diharapkan Polsek Bontomarannu dapat bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban.

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK TERBITKAN PANDUAN MEDIA SOSIAL PERBANKAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA DIGITAL INDUSTRI BANK
20 Jamaah Umrah Asal Parepare yang Sempat Terlantar Dipulangkan, Ini Penjelasan Pemilik Travel
Prodi Manajemen UIT Makassar Sambut Tim Asesor LAMEMBA, Targetkan Akreditasi Unggul
Hj Risma Jelaskan Kronologi Jamaah Umrah Dipulangkan Bertahap, Terkendala Biaya Membengkak Akibat Perang
Taruna Ikrar Pimpin Perangi Diabetes hingga Jantung, BPOM Siapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan
ABG Collaboration: Berdayakan Peran Mahasiswa melalui Program SAPA Kampus Berdampak Dampingi UMK Naik Kelas
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!
Program MBG Perkuat Komitmen Pemerintah atasi Permasalahan Gizi dan Tingkatkan Kualitas SDM
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:11 WITA

OJK TERBITKAN PANDUAN MEDIA SOSIAL PERBANKAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA DIGITAL INDUSTRI BANK

Selasa, 7 April 2026 - 12:07 WITA

20 Jamaah Umrah Asal Parepare yang Sempat Terlantar Dipulangkan, Ini Penjelasan Pemilik Travel

Selasa, 7 April 2026 - 09:45 WITA

Prodi Manajemen UIT Makassar Sambut Tim Asesor LAMEMBA, Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 6 April 2026 - 22:58 WITA

Hj Risma Jelaskan Kronologi Jamaah Umrah Dipulangkan Bertahap, Terkendala Biaya Membengkak Akibat Perang

Senin, 6 April 2026 - 20:59 WITA

Taruna Ikrar Pimpin Perangi Diabetes hingga Jantung, BPOM Siapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan

Berita Terbaru