SIDANG KEBERATAN PUTUSAN KPPU ATAS  PERKARA MINYAK GORENG MULAI DIGELAR BESOK 

- Penulis

Senin, 27 November 2023 - 10:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,  – Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) akan mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat besok, tanggal 28 November 2023, dengan agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas Putusan KPPU. Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.

 

Diketahui bahwa KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng pada tanggal 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor, karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang). Total denda yang dikenakan KPPU mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Ketujuh Terlapor tersebut terdiri dari PT Asianagro Agungjaya , PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lima Terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada tanggal 20 Juni 2023, telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah Agung RI  untuk penggabungan perkara kelima Terlapor selaku Pemohon Keberatan tersebut. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam 1 (satu) register perkara. Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari 2 (dua) Terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU. Pada tanggal 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.

Selanjutnya berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada tanggal 28 November 2023. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 
Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP
Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar
Domino Jadi Perekat Kebersamaan, TNI-Polri di Gowa Perkuat Sinergitas
Usai Digusur, Petani Laoli Gugat Legalitas Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur di PTUN Makassar
DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Kini Jadi Ujian
Sambut HUT Polwan ke-78, Polwan Polresta Gowa Rawat Silaturahmi dengan Para Senior
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:34 WITA

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 

Selasa, 1 September 2026 - 21:16 WITA

Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP

Selasa, 1 September 2026 - 11:03 WITA

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:37 WITA

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:54 WITA

Domino Jadi Perekat Kebersamaan, TNI-Polri di Gowa Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru