SIDANG KEBERATAN PUTUSAN KPPU ATAS  PERKARA MINYAK GORENG MULAI DIGELAR BESOK 

- Penulis

Senin, 27 November 2023 - 10:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,  – Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) akan mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat besok, tanggal 28 November 2023, dengan agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas Putusan KPPU. Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.

 

Diketahui bahwa KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng pada tanggal 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor, karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang). Total denda yang dikenakan KPPU mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Ketujuh Terlapor tersebut terdiri dari PT Asianagro Agungjaya , PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lima Terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada tanggal 20 Juni 2023, telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah Agung RI  untuk penggabungan perkara kelima Terlapor selaku Pemohon Keberatan tersebut. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam 1 (satu) register perkara. Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari 2 (dua) Terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU. Pada tanggal 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.

Selanjutnya berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada tanggal 28 November 2023. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Serahkan Berkas Lengkap Partai Gerakan Rakyat ke DPP
BBPOM Makassar Gelar Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan OOT, Generasi Muda Jadi Fokus Utama
HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Magento, Diduga Gunakan Modus Investasi Berkedok E-Commerce
BASARNAS MAKASSAR GELAR PEMBUKAAN LATIHAN SAR SATUAN DI PERMUKAAN AIR ARUS DERAS
Prodi D3 Kebidanan Fakultas Keperawatan UIT Sambut Tim Asesor LAM PTKes dengan Targetkan Akreditasi Unggul
OJK SULSELBAR DAN PEMKAB BULUKUMBA PERKUAT LITERASI KEUANGAN MASYARAKAT PESISIR MELALUI PROGRAM EKI DAN KNMP
Basarnas Makassar Temukan Kedua Korban Terseret Arus Sungai Buakkang dalam Kondisi Meninggal Dunia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:06 WITA

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Serahkan Berkas Lengkap Partai Gerakan Rakyat ke DPP

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:30 WITA

BBPOM Makassar Gelar Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan OOT, Generasi Muda Jadi Fokus Utama

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:14 WITA

HMPLT Demo BPK Sulsel, Desak Audit Investigatif APBD Luwu Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:55 WITA

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Magento, Diduga Gunakan Modus Investasi Berkedok E-Commerce

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:05 WITA

BASARNAS MAKASSAR GELAR PEMBUKAAN LATIHAN SAR SATUAN DI PERMUKAAN AIR ARUS DERAS

Berita Terbaru