OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 20:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini ditegaskan untuk memastikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

OJK telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI guna meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Dalam pertemuan itu, OJK menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

“OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut OJK, BNI diminta segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kasus yang terjadi, memastikan pemenuhan hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada regulator.

Dalam proses penanganan yang tengah berjalan, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sejumlah langkah pengamanan juga telah dilakukan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga kepentingan nasabah sekaligus mendukung penyelesaian yang akuntabel.

Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar. OJK menegaskan akan terus memantau proses verifikasi serta penyelesaian sisa dana agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.

Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Investigasi tersebut mencakup pendalaman aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan. Langkah ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi akar permasalahan sekaligus mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

BNI, lanjut OJK, telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK memastikan akan terus mengawasi seluruh proses penyelesaian dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

“OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.

Di sisi lain, OJK juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI maupun Kontak OJK 157. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasdam XIV/Hasanuddin Tinjau Jembatan Garuda Gowa, Soroti Keamanan Sebelum Digunakan
PJM Periksa Banten dan Panjang, Temuan Operasional Jadi Fokus Pembenahan
Pelindo Regional 4 & Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum
EDUKASI DAMPAK PENUMPUKAN SAMPAH, SERTA PRAKTIK DASAR PEMILAHAN SAMPAH
PJM Dorong Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui RRI Fest Medan 2026
Buktikan Keunggulan Sebagai Mobil No. 1 Pilihan Keluarga Indonesia  Kalla Toyota Kembali Gelar Event ‘Toyota Serbu’ 
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Dukung Sidak Pemkot Makassar, Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg di Pangkalan
PJM Tingkatkan Kompetensi 20 Pandu melalui Sertifikasi Pandu Tingkat I Tahun 2026
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:54 WITA

Kasdam XIV/Hasanuddin Tinjau Jembatan Garuda Gowa, Soroti Keamanan Sebelum Digunakan

Rabu, 9 September 2026 - 14:53 WITA

PJM Periksa Banten dan Panjang, Temuan Operasional Jadi Fokus Pembenahan

Rabu, 9 September 2026 - 13:37 WITA

Pelindo Regional 4 & Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 09:42 WITA

EDUKASI DAMPAK PENUMPUKAN SAMPAH, SERTA PRAKTIK DASAR PEMILAHAN SAMPAH

Selasa, 8 September 2026 - 21:56 WITA

PJM Dorong Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui RRI Fest Medan 2026

Berita Terbaru