SIDANG KEBERATAN PUTUSAN KPPU ATAS  PERKARA MINYAK GORENG MULAI DIGELAR BESOK 

- Penulis

Senin, 27 November 2023 - 10:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,  – Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) akan mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat besok, tanggal 28 November 2023, dengan agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas Putusan KPPU. Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.

 

Diketahui bahwa KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng pada tanggal 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor, karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang). Total denda yang dikenakan KPPU mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Ketujuh Terlapor tersebut terdiri dari PT Asianagro Agungjaya , PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lima Terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada tanggal 20 Juni 2023, telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah Agung RI  untuk penggabungan perkara kelima Terlapor selaku Pemohon Keberatan tersebut. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam 1 (satu) register perkara. Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari 2 (dua) Terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU. Pada tanggal 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.

Selanjutnya berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada tanggal 28 November 2023. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Makassar Siagakan 295 Personel Amankan Pendakian HUT ke-81 RI di Gunung Bawakaraeng
HUT ke-81 RI, Sekolah Islam Athirah Dorong Pendidikan Layak dan Berkeadilan untuk Semua
Kapolresta Gowa Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Pengabdian
KKLT Genap 20 Tahun, Diaspora Luwu Timur Mulai Bicara Kontribusi Strategis
Semarak Kemerdekaan RI ke-81, BBPOM di Makassar Hadirkan Gerakan Pasar Murah dan Aksi Donor Darah
Bupati Gowa Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Tipidkor Polresta Gowa
4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan di Sulsel, Polda dan BI Perkuat Sinergi
PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:18 WITA

Basarnas Makassar Siagakan 295 Personel Amankan Pendakian HUT ke-81 RI di Gunung Bawakaraeng

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:50 WITA

HUT ke-81 RI, Sekolah Islam Athirah Dorong Pendidikan Layak dan Berkeadilan untuk Semua

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:44 WITA

Kapolresta Gowa Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Pengabdian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:22 WITA

KKLT Genap 20 Tahun, Diaspora Luwu Timur Mulai Bicara Kontribusi Strategis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:05 WITA

Semarak Kemerdekaan RI ke-81, BBPOM di Makassar Hadirkan Gerakan Pasar Murah dan Aksi Donor Darah

Berita Terbaru