MAKASSAR,FILALIN.COM, — Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), kembali gelar Aksi Unjuk Rasa (Unras), di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Makassar (Kejari), terkait pengawalan kasus indikasi Korupsi pada program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) dinas pertanian tahun penganggaran 2022 di Kab. Bulukumba, Kamis (30/11/2023).
Melalui pernyataan Hakim Tipikor Makassar menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) terdakwa yang dibebaskan karena prematurnya alat bukti maupun proses evaluasi proyek belum sampai pada tahap akhir. Namun, alasan tersebut KPPM menilai tidak memiliki dasar yang jelas, proyek tersebut kata mereka telah selesai tahun 2022 dan telah ada hasil Audit oleh pihak inspektorat.
Jendral Lapangan (Jendlap), Nur Wahid, saat audiensi mempertegas kepada pihak Kejati kota Makassar untuk mengultimatum Kejari Kab. Bulukumba agar serius dalam menangani kasus tersebut.
“Kedatangan kami disini (Kejari), untuk meminta agar mempresur dan memberikan ultimatum kepada Kejati Kab. Bulukumba agar serius dalam menangani kasus indikasi Korupsi dalam program UPPO”, jelas Nur Wahid dalam audiensi.
Disamping itu pihak dari Kejari menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Kejari Bulukumba terkait penyelesaian kasus tersebut.
“Kami telah melakukan kordinasi kepada pihak Kejari Bulukumba dan kasus pihak terdakwa telah melakukan kasasi” jelas pihak Dari Kejati Makassar.
“Teman-teman bisa melakukan koordinasi dengan saya untuk progres dari kasus ini”, imbuhnya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut Nur Wahid, selaku Jendlap mengarahkan para kader KPPM untuk bergeser ke sekretariat dan melakukan konsolidasi persiapan pengawalan kasus indikasi Korupsi UPPO selanjutnya. (*)