OJK Jatuhkan Sanksi ke Emiten dan Pihak Terkait, Total Denda Capai Miliaran Rupiah

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan larangan terhadap sejumlah perusahaan dan pihak terkait atas pelanggaran di sektor pasar modal. Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers pada Jumat, 13 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di industri pasar modal Indonesia.

Sanksi dijatuhkan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta sejumlah individu dan lembaga yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar modal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengenaan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia,” ujar Ismail dalam keterangan resminya.

Kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk

Dalam kasus ini, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk karena menyajikan piutang dan uang muka dalam laporan keuangan yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Piutang kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar serta uang muka kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar tercatat berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO). Namun, dana tersebut diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Selain itu, sejumlah direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk juga dikenakan sanksi denda secara tanggung renteng. Direksi periode 2019 dikenakan denda Rp110 juta, sementara direksi periode 2020 hingga 2023 dikenakan denda Rp1,95 miliar. Direktur Utama perusahaan, Gracianus Johardy Lambert, juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Sanksi terhadap Akuntan Publik dan Sekuritas

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik yang terlibat dalam proses audit laporan keuangan perusahaan tersebut.

Akuntan Publik Patricia dikenakan denda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit laporan keuangan tahun 2019 dan 2020. Hal serupa juga dikenakan kepada Akuntan Publik Helli Isharyanto Budi Susetyo dengan denda Rp150 juta terkait audit laporan keuangan tahun 2021.

Selain itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek dikenakan denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun.

OJK menilai perusahaan sekuritas tersebut melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham pada saat IPO, termasuk memberikan alokasi kepada pihak yang diduga merupakan nominee dari pengendali perusahaan serta tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai.

Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenakan denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Pelanggaran di PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan transaksi material yang mengandung benturan kepentingan.

Perusahaan tersebut dikenakan peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit dan pengakuan utang pada tahun 2020.

Sementara itu, pengendali perusahaan Tan Heng Lok dikenakan denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal selama lima tahun karena dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi yang merugikan perusahaan.

Komitmen Penegakan Hukum

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelanggaran di sektor pasar modal guna menciptakan industri yang transparan dan berintegritas.

“Ke depan, OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” kata Ismail.

OJK juga mengimbau seluruh pelaku industri pasar modal untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan meningkatkan tata kelola perusahaan guna menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBPOM di Makassar Gelar Bimtek CPOBAB, Dorong Legalitas dan Daya Saing Obat Bahan Alam Lokal
Tokoh Agama Sulsel Soroti Pelaporan terhadap JK, Minta Pemerintah Bertindak Adil
Personel Polres Gowa Turun ke Jalan, Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusif 
Semarakkan CFD Makassar, BYD Haka Karebosi Ajak Warga Rasakan Langsung Mobil Listrik Lewat “M6 Moving in The City”
BYD Haka Karebosi Gelar Event “Hop Into a World of Colorful Surprises”, Tawarkan Promo Spesial hingga Hadiah Ratusan Juta
OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara
Panitia Qurban Masjid Raudhatul Muflihien Matangkan Persiapan, Tekankan Profesionalisme Kerja
Modus Baru Penipuan Catut Nama Aliyah Mustika Ilham, Warga Diminta Hati-Hati
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:30 WITA

BBPOM di Makassar Gelar Bimtek CPOBAB, Dorong Legalitas dan Daya Saing Obat Bahan Alam Lokal

Minggu, 19 April 2026 - 11:42 WITA

Tokoh Agama Sulsel Soroti Pelaporan terhadap JK, Minta Pemerintah Bertindak Adil

Minggu, 19 April 2026 - 11:35 WITA

Personel Polres Gowa Turun ke Jalan, Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusif 

Sabtu, 18 April 2026 - 22:40 WITA

Semarakkan CFD Makassar, BYD Haka Karebosi Ajak Warga Rasakan Langsung Mobil Listrik Lewat “M6 Moving in The City”

Sabtu, 18 April 2026 - 22:21 WITA

BYD Haka Karebosi Gelar Event “Hop Into a World of Colorful Surprises”, Tawarkan Promo Spesial hingga Hadiah Ratusan Juta

Berita Terbaru