PATUHI PERUBAHAN PERILAKU, KPPU HENTIKAN PERKARA PT KOBE BOGA UTAMA

- Penulis

Rabu, 6 Desember 2023 - 07:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan untuk penghentian Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (“KOBE”), seiring dengan dilaksanakannya Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh KOBE. Ketetapan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan beragendakan Penilaian Majelis Komisi terkait Pengawasan Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang dilaksanakan kemarin, tanggal 4 Desember 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi dalam sidang tersebut, Komisioner Yudi Hidayat, dengan dibantu oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi.

KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 1995. Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail. Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi. Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut. Diduga berbagai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, antara lain persyaratan bahwa (i) harga jual produk ditetapkan oleh KOBE; (ii) distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan, dan menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif; serta (iii) menyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah distribusi yang diberikan KOBE. Perjanjian distribusi tersebut dimulai sejak 2009, dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022.

Dalam pemeriksaan pendahuluan, KOBE mengakui perjanjian distribusi tersebut memuat berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tetapi ditegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama, karena sebelumnya mereka tidak memiliki tim legal/hukum. KOBE sendiri telah mulai melakukan perubahan format perjanjian distribusi, dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan dilakukan, telah menggunakan format perjanjian distribusi yang telah menghilangkan berbagai ketentuan tersebut. Untuk itu KOBE mengajukan perubahan perilaku pada 26 September 2023, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Perubahan Perilaku pada 10 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPPU kemudian melaksanakan pengawasan perubahan perilaku selama 45 hari kerja, sejak 11 Oktober 2023. Berdasarkan hasil pengawasan, disimpulkan bahwa telah dilaksanakan perubahan perilaku oleh KOBE sebagaimana poin-poin dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku. Poin-poin pelaksanaan perubahan perilaku tersebut antara lain meliputi:

• Pembatalan perjanjian dan penghentian kegiatan yang melanggar Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

• Pembatalan perjanjian distribusi dan/atau Memorandum of Understanding kepada para distributor yang telah bekerja sama dengan KOBE;

• Perbaikan perjanjian distribusi dan penyampaian bukti-bukti pelaksanaan perubahan perilaku; dan

• Telah aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi, klarifikasi dan/atau validasi bukti

Dengan dilaksanakannya seluruh isi Pakta Integritas Perubahan Perilaku tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa KOBE telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku, dan menghentikan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023. (*)

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujian di SD Islam Athirah Makassar: Tak Hanya Akademik, Tapi Juga Al-Qur’an
Promo Spesial Ramadan: Bugis Waterpark Adventure Berikan Harga Spesial Buy 2 Get 1
Pembukaan Safari Ramadhan FORKEIS Di Pangkep
OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Syariah, 100 Komunitas di Makassar Ikut Edukasi Ramadan
Jaga Kamtibmas di Bulan Suci, Turjawali 1 Polres Gowa Hadir di Tengah Pedagang Pasar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU Sulselbar Lewat Program Upskilling
Bulan Suci Ramadhan LBH UIT Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Berbagi Santunan Ramadhan untuk 30 Anak Panti Asuhan Sultan Al-Amin di Kendari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:13 WITA

Ujian di SD Islam Athirah Makassar: Tak Hanya Akademik, Tapi Juga Al-Qur’an

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:20 WITA

Promo Spesial Ramadan: Bugis Waterpark Adventure Berikan Harga Spesial Buy 2 Get 1

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:16 WITA

Pembukaan Safari Ramadhan FORKEIS Di Pangkep

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:06 WITA

OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Syariah, 100 Komunitas di Makassar Ikut Edukasi Ramadan

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:59 WITA

Jaga Kamtibmas di Bulan Suci, Turjawali 1 Polres Gowa Hadir di Tengah Pedagang Pasar

Berita Terbaru

Berita

Pembukaan Safari Ramadhan FORKEIS Di Pangkep

Rabu, 4 Mar 2026 - 14:16 WITA