OJK CABUT IZIN USAHA PT HEWLETT-PACKARD FINANCE INDONESIA

- Penulis

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023. Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan karena PT HPFI tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan. (*)

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Lepas dan Ikut Lari Bersama Runners dari Halaman Balaikota 
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulselbar Aman, Ajak Peran Aktif Stakeholder Atasi Antrean di SPBU
Lindungi Perempuan, Jaga Masa Depan Bangsa: BBPOM di Makassar Laksanakan Dosis Kedua Vaksinasi HPV
Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Tingginya Biaya Listrik dari Sampah dalam Penandatanganan MoU PSEL di Sulsel
RCC Gelar Halal Bihalal: Gowes Keliling Kota Makassar Dilanjutkan Menikmati Konro
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Pererat Silaturahmi Bersama Purna Bakti PNS dalam Halal Bi Halal
Polres Gowa Optimalkan Layanan Kepolisian, Masyarakat Diimbau Hubungi Call Center 110 Saat Melihat Tindak Kriminal
OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 11:55 WITA

Wali Kota Makassar Lepas dan Ikut Lari Bersama Runners dari Halaman Balaikota 

Sabtu, 4 April 2026 - 17:24 WITA

Pertamina Pastikan Stok BBM Sulselbar Aman, Ajak Peran Aktif Stakeholder Atasi Antrean di SPBU

Sabtu, 4 April 2026 - 16:05 WITA

Lindungi Perempuan, Jaga Masa Depan Bangsa: BBPOM di Makassar Laksanakan Dosis Kedua Vaksinasi HPV

Sabtu, 4 April 2026 - 12:39 WITA

Menteri Lingkungan Hidup Ingatkan Tingginya Biaya Listrik dari Sampah dalam Penandatanganan MoU PSEL di Sulsel

Sabtu, 4 April 2026 - 11:31 WITA

RCC Gelar Halal Bihalal: Gowes Keliling Kota Makassar Dilanjutkan Menikmati Konro

Berita Terbaru