OJK CABUT IZIN USAHA PT HEWLETT-PACKARD FINANCE INDONESIA

- Penulis

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023. Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan karena PT HPFI tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan. (*)

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Verso Barista Academy Sukses Gelar Kursus Batch 43: Transformasi Pemula Menjadi Pemilik Kedai Kopi dalam 4 Hari
PJM Tegaskan Peran Strategis Pandu di Tengah Transformasi Teknologi Maritim pada The 27th IMPA Congress 2026
Aviation Fuel Terminal Hasanuddin Pertamina Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Supply melalui Simulasi BCMS
KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 
Progres Capai 85%, Jembatan Sungai Badenglolo Segera Terhubung untuk Warga Biringbulu
Kebakaran Lahan Seluas 2 Ha di Kec. Manuju Berhasil Dipadamkan Gabungan TNI dan Satpol PP
Makassar Leadership Summit Bangun Dialog Strategis Bersama Pemerintah Kota Makassar, Dorong Makassar sebagai Epicentrum Kepemimpinan  Lintas Sektor di Indonesia Timur
Pelindo–Australia Jajaki Kerja Sama Maritim
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:13 WITA

Verso Barista Academy Sukses Gelar Kursus Batch 43: Transformasi Pemula Menjadi Pemilik Kedai Kopi dalam 4 Hari

Rabu, 2 September 2026 - 12:02 WITA

PJM Tegaskan Peran Strategis Pandu di Tengah Transformasi Teknologi Maritim pada The 27th IMPA Congress 2026

Rabu, 2 September 2026 - 08:54 WITA

Aviation Fuel Terminal Hasanuddin Pertamina Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Supply melalui Simulasi BCMS

Rabu, 2 September 2026 - 08:34 WITA

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR   ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI 

Rabu, 2 September 2026 - 08:29 WITA

Progres Capai 85%, Jembatan Sungai Badenglolo Segera Terhubung untuk Warga Biringbulu

Berita Terbaru