Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Divonis Bebas!

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 11:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Tenri A. Palallo menangis dan langsung sujud syukur saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang membacakan vonis bebas di Ruang Haripin Tumpa, Rabu malam (3/1/2023).

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar dan mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar itu divonis bebas terkait kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam sekira pukul 21.30 Wita. Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak sore hari dan berlanjut sampai malam hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Mendengar keputusan majelis hakim, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A Palallo yang hadir dalam ruang sidang berteriak histeris menyebut asma Allah. Anak-anak Tenri pun terlihat sesengukan.

Semua yang hadir di ruangan siding menangis haru. Tampak terdakwa Tenri A Palallo yang mengenakan batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah maroon langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke.

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan. Serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair. Keduanya dijatuhkan hukuman penjara masing-masing tiga tahun.

Tim Pengacara Tenri A. Palallo yang terdiri dari Marhumah Majid SH MH, Abdul Gafur SH, Zulkifli Hasanuddin SH, Mursalim Jalil SH MH, Nurzainah Pagassing SH MH, Murlianto SH MH, Ratna Kahali SH, dan Muh, Zulhajar Syam SH mendapat banyak pujian dan apresiasi atas kerja keras mereka dalam mengungkapkan fakta-fakta di persidangan sehingga hakim bisa menjatuhkan vonis bebas. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gammara Hotel Makassar Hadirkan Program Spesial Ramadan, Tawarkan Pengalaman Kuliner dan Hiburan untuk Keluarga
Kinerja Operasional Pelindo Regional 4 Tumbuh Positif Sepanjang 2025, Arus Kapal Meningkat 21,84%
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar “With Love Fest” Virtual & Live Wedding Expo 2026 Hadirkan Cashback Hingga 15 Juta Rupiah untuk Calon Pengantin
SINERGI OJK, FKIJK SULSELBAR, DAN UTD SULSEL WUJUDKAN KEPEDULIAN SOSIAL LEWAT DONOR DARAH
OJK, LPS, DAN BPS PASTIKAN KUALITAS DATA SURVEI NASIONAL LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN (SNLIK) 2026
Hari Ketiga, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan New Port Pelindo Makassar
Ayam Tungku, Pendatang Baru yang Siap Mencuri Perhatian di Ramadhan Marannu Swiss-Belinn Panakkukang Makassar
BBPOM Makassar Gandeng Komisi IX DPR RI Edukasi Masyarakat Soal Keamanan Obat dan Makanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:55 WITA

Gammara Hotel Makassar Hadirkan Program Spesial Ramadan, Tawarkan Pengalaman Kuliner dan Hiburan untuk Keluarga

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:27 WITA

Kinerja Operasional Pelindo Regional 4 Tumbuh Positif Sepanjang 2025, Arus Kapal Meningkat 21,84%

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:24 WITA

MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar “With Love Fest” Virtual & Live Wedding Expo 2026 Hadirkan Cashback Hingga 15 Juta Rupiah untuk Calon Pengantin

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:22 WITA

SINERGI OJK, FKIJK SULSELBAR, DAN UTD SULSEL WUJUDKAN KEPEDULIAN SOSIAL LEWAT DONOR DARAH

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:08 WITA

OJK, LPS, DAN BPS PASTIKAN KUALITAS DATA SURVEI NASIONAL LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN (SNLIK) 2026

Berita Terbaru