OJK TERBITKAN DUA ATURAN PENGUATAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

- Penulis

Senin, 5 Februari 2024 - 10:12 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR.
POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.
Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.
Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
POJK Nomor 1 Tahun 2024
POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat, yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu:
1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025;
3. Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19; dan
4. Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.
Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ROAD TO 6TH ANNIVERSARY, VASAKA HOTEL MAKASSAR GELAR CSR DONOR DARAH DAN CEK KESEHATAN GRATIS
Perkuat Stabilisasi Harga Cabai, TPID Sulsel Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Makassar
LAZ Hadji Kalla Kembali Laksanakan Gema Sound System, Bantu 90 Masjid dan 30 Pesantren
FISIP UIT Evaluasi Kurikulum, Dorong Pembelajaran Berbasis Outcome dan Teknologi
FKM UIT Sambut Mahasiswa Baru 2026 melalui PKKMB dan Kuliah Tamu: Menyiapkan Generasi Kesehatan Masyarakat yang Sehat, Unggul, dan Berkarakter
Bukit Baruga Buka Peluang Penghasilan Tambahan lewat Program Baruga Friends
RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif
Wujud Nyata Pembinaan Teritorial, Kodim 1409/Gowa Latih Puluhan Anak Pencak Silat Militer
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:22 WITA

ROAD TO 6TH ANNIVERSARY, VASAKA HOTEL MAKASSAR GELAR CSR DONOR DARAH DAN CEK KESEHATAN GRATIS

Rabu, 30 September 2026 - 21:17 WITA

Perkuat Stabilisasi Harga Cabai, TPID Sulsel Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Makassar

Rabu, 30 September 2026 - 21:00 WITA

LAZ Hadji Kalla Kembali Laksanakan Gema Sound System, Bantu 90 Masjid dan 30 Pesantren

Rabu, 30 September 2026 - 16:53 WITA

FISIP UIT Evaluasi Kurikulum, Dorong Pembelajaran Berbasis Outcome dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 - 15:34 WITA

FKM UIT Sambut Mahasiswa Baru 2026 melalui PKKMB dan Kuliah Tamu: Menyiapkan Generasi Kesehatan Masyarakat yang Sehat, Unggul, dan Berkarakter

Berita Terbaru