OJK TERBITKAN DUA ATURAN PENGUATAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

- Penulis

Senin, 5 Februari 2024 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR.
POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.
Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.
Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
POJK Nomor 1 Tahun 2024
POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat, yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu:
1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025;
3. Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19; dan
4. Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.
Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Syukuran HUT ke-28 GMTD Dirangkaikan dengan  Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Berikan Sanksi Pembinaan kepada SPBU Boddia, Suplai BBM Dihentikan 30 Hari
Transformasi Emas di Era AI: Menjangkau Masyarakat SulSelBarRa dan Maluku Lewat “Gold Experience” Pegadaian 
Makassar Half Marathon 2026 Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp52,3 Miliar
Pelindo Marine Sukses Relokasi “Lumbung Energi” di Pelabuhan Benoa, Dukung Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub
Bugis Waterpark Adventure Hadirkan Merdeka Flash Sale, Tiket Masuk Mulai Rp17 Ribu
Semarak HUT RI, Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar Perkuat Kolaborasi
Ambo Esa Dosen Fakultas Hukum UIT Raih Gelar Doktor Hukum di UMI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:21 WITA

Semarak Syukuran HUT ke-28 GMTD Dirangkaikan dengan  Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Berikan Sanksi Pembinaan kepada SPBU Boddia, Suplai BBM Dihentikan 30 Hari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:53 WITA

Transformasi Emas di Era AI: Menjangkau Masyarakat SulSelBarRa dan Maluku Lewat “Gold Experience” Pegadaian 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:47 WITA

Makassar Half Marathon 2026 Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp52,3 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:45 WITA

Pelindo Marine Sukses Relokasi “Lumbung Energi” di Pelabuhan Benoa, Dukung Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub

Berita Terbaru