TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG RI BERSAMA TIM TABUR INTELIJEN KEJATI SULSEL DAN TIM TABUR KEJATI PAPUA BARAT BERHASIL MENGAMANKAN TERSANGKA JBB,  BURONAN KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT DISTRIK BABO KAB. TELUK BINTUNI PAPUA BARAT TA 2018

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 09:11 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,– Pada hari ini Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Teabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial JBB (umur 57 tahun / Pekerjaan Kontraktor) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak). Akibat perbuatan Tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat.

Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum mengamankan Tersangka JBB, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka JBB ditempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum.

Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu :

  • Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK DORONG GENERASI MUDA PAHAMI PELUANG DAN RISIKO TOKENISASI ASET NYATA
BI Perkuat Layanan Rupiah, Dorong Ekonomi Lokal, dan Lestarikan Budaya melalui Ekspedisi Rupiah Berdaulat Sulawesi Selatan 2026
TMMD KE-130 TAHUN 2026 RESMI DIBUKA DI GOWA, SINERGI TNI DAN MASYARAKAT PERCEPAT PEMBANGUNAN DESA
Pelindo Kembali Layani Ship-to-Ship di Nipa, Perkuat Peran Indonesia di Jalur Pelayaran Internasional
IB FAIR KE-11 UIN ALAUDDIN MAKASSAR ANGKAT TANTANGAN EKONOMI SYARIAH DI ERA AI, AKADEMISI DAN PRAKTISI BERTEMU DALAM SEMINAR NASIONAL
LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Tanah dalam Penerbitan HPL Petani Laoli
Rektor UIT Tandatangani Kontrak Hibah DPPM Batch 2, Dorong Riset Berkelanjutan
Peresmian Tembok Setara dan Serah Terima OIDP Awards 2026 bagi Gerakan Kota Inklusif Makassar  
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:10 WITA

OJK DORONG GENERASI MUDA PAHAMI PELUANG DAN RISIKO TOKENISASI ASET NYATA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:24 WITA

BI Perkuat Layanan Rupiah, Dorong Ekonomi Lokal, dan Lestarikan Budaya melalui Ekspedisi Rupiah Berdaulat Sulawesi Selatan 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:10 WITA

TMMD KE-130 TAHUN 2026 RESMI DIBUKA DI GOWA, SINERGI TNI DAN MASYARAKAT PERCEPAT PEMBANGUNAN DESA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Pelindo Kembali Layani Ship-to-Ship di Nipa, Perkuat Peran Indonesia di Jalur Pelayaran Internasional

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22 WITA

IB FAIR KE-11 UIN ALAUDDIN MAKASSAR ANGKAT TANTANGAN EKONOMI SYARIAH DI ERA AI, AKADEMISI DAN PRAKTISI BERTEMU DALAM SEMINAR NASIONAL

Berita Terbaru