PPATK Siap Bantu KPPU Tangani Pelanggaran Persaingan Usaha Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bermaksud meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi. Selain itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua isu ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hari ini tanggal 13 Maret

2024 di Kantor PPATK Jakarta. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, beberapa Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta berbagai pejabat di kedua lembaga.

Sebagai informasi, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010. Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU. KPPU menilai bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM”, jelas Ketua KPPU.

Berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Untuk itu kedua lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang.

Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi”, tegas Kepala PPATK.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPPU menjelaskan bahwa tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini. Tidak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK. Ke depan, kerja sama ini akan dikuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

“Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e- commerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru,” ujarnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal
Kalla Toyota Hadirkan Program “Lebih Untung Tukar Tambah ke Veloz Hybrid EV”, Tawarkan Efisiensi Berkendara Hingga 1.000 KM
KOMITMEN OJK TINGKATKAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN SYARIAH
GMTD BERBAGI KEBAHAGIAAN SALURKAN DONASI KE 5 PANTI ASUHAN
Danramil Bontonompo Tunjuk Lokasi Pembangunan Kantor KDMP Desa Tanrara, Pengurus, Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Tegas Menolak Lokasi di Dusun Pa’la’la
Wujudkan Visi Sekolah, SMA Islam Athirah 1 Makassar Gelar English Camp 
Nur Hasbiah Main Wakili DPRD Sulsel Hadiri Musrenbang RKPD Barru 2027
Pelindo Regional 4 Layani 758.000 Penumpang Selama Lebaran 2026, Naik 10,41% YoY
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:34 WITA

OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Kamis, 2 April 2026 - 18:45 WITA

Kalla Toyota Hadirkan Program “Lebih Untung Tukar Tambah ke Veloz Hybrid EV”, Tawarkan Efisiensi Berkendara Hingga 1.000 KM

Kamis, 2 April 2026 - 18:42 WITA

KOMITMEN OJK TINGKATKAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN SYARIAH

Kamis, 2 April 2026 - 18:37 WITA

GMTD BERBAGI KEBAHAGIAAN SALURKAN DONASI KE 5 PANTI ASUHAN

Kamis, 2 April 2026 - 13:49 WITA

Danramil Bontonompo Tunjuk Lokasi Pembangunan Kantor KDMP Desa Tanrara, Pengurus, Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Tegas Menolak Lokasi di Dusun Pa’la’la

Berita Terbaru