GOWA,FILALIN.COM, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Gowa melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan politik uang (money politic) salah satu Calon Legislatif (Caleg) dapil kecamatan Somba Opu.
Penyelidikan tersebut dengan memeriksa pihak pelapor, dan memanggil sejumlah saksi dari pihak pelapor.
Saksi pelapor menunujuk, Damang sebagai saksi ahli atas dugaan money politik, Kamis (07/03/2024).
Menurut Damang, kehadirannya sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan politik uang pada tanggal 14 Februari 2024.
” Pemanggilan saya untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan politik uang pada tanggal 14 Februari 2024,”ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kab. Gowa, Yusnaneni mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi termasuk saksi ahli dari pihak pelapor.
” Semua proses telah kami jalani seperti memanggil saksi yang berada di TKP, pelapor juga meminta menghadirkan saksi ahli makanya kami panggil juga untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa semenjak adanya kasus dugaan money politik, pihak terlapor tak pernah hadir memberikan keterangan secara resmi.
” Sangat disayangkan pihak dari terlapor tidak pernah hadir, kalau memang kasus tersebut tidak benar sebaiknya pihak terlapor hadir secara koorperatif,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan money politik tersebut, Bawaslu Gowa akan rapat bersama sentra Gakumdu untuk menentukan langkah selanjutnya dari kasus tersebut. (*)