Triwulan 1, DJP Sulselbartra Berhasil Kumpulkan Rp.3,57T

- Penulis

Kamis, 4 April 2024 - 20:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,– Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan konferensi pers dengan tema Penerimaan SPT Tahunan dan Pajak Triwulan I Tahun 2023 di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra. Kegiatan ini dihadiri oleh segenap insan pers baik media cetak, media elektronik, media siaran radio dan televisi di Kota Makassar.

Mengawali konferensi pers, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra yang dalam hal ini diwakili oleh Sunarko, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Pun Sunarko menegaskan bahwa Kanwil DJP Sulselbartra telah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan yang baik kepada WP sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan telah menerima sebanyak 652.775 SPT Tahunan. Diantara SPT Tahunan yang disampaikan tersebut, sebanyak 577.325 atau 88,5% merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik.

Pada kesempatan berikutnya, Sunarko juga menjelaskan tentang kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra Triwulan I Tahun 2024 yang behasil dikumpulkan yakni sebesar 3,57 Triliun atau 18,01% dari target penerimaan 2024 yang sebesar 19,8 Triliun. Pun dalam penerimaan bruto mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,1%. Sebelum mengakhiri paparannya, Sunarko memberikan gambaran umum tentang keadaan pemadanan NIK sebagai NPWP pada Kanwil DP Sulselbartra per tanggal 3 April 2024 bahwa dari 3,54 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,91 Juta NPWP yang sudah dipadankan dan 624.951 NPWP yang belum padan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya, Sunarko menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Juli 2024 sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT RI Ke-81, Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Kecamatan Wajo
Pemusnahan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu: Sinergi BOTASUPAL Menjaga Kepercayaan  Masyarakat terhadap Rupiah 
RAYAKAN MOMEN ISTIMEWA BERSAMA PASANGAN MELALUI “GOLDEN LOVE ROMANTIC” DI VASAKA HOTEL MAKASSAR
Ketika Yang Salah Bukan Murid, Melainkan Cara Kita Membacanya
4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan di Sulsel, Polda dan BI Perkuat Sinergi
PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL JADI PRIORITAS UTAMA
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Sambut HUT RI ke-81, Kapolresta Gowa Turun Langsung Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Warga
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:15 WITA

HUT RI Ke-81, Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Kecamatan Wajo

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:29 WITA

Pemusnahan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu: Sinergi BOTASUPAL Menjaga Kepercayaan  Masyarakat terhadap Rupiah 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:21 WITA

RAYAKAN MOMEN ISTIMEWA BERSAMA PASANGAN MELALUI “GOLDEN LOVE ROMANTIC” DI VASAKA HOTEL MAKASSAR

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:18 WITA

Ketika Yang Salah Bukan Murid, Melainkan Cara Kita Membacanya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan di Sulsel, Polda dan BI Perkuat Sinergi

Berita Terbaru