JAKARTA,FILALIN.COM, – Tujuh puluh lima persen (75%) dari seluruh Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diputus pada tahapan Kasasi di Mahkamah Agung, dimenangkan oleh KPPU. Hal ini menunjukkan bahwa Putusan KPPU telah memiliki keandalan dan kesesuaian dengan norma-norma pembuktian yang berlaku di Lembaga peradilan. Hal ini mengemuka dalam pertemuan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dengan Ketua MA, Prof.Dr.H.M. Syarifuddin,S.H.,M.H. di Gedung MA, hari ini tanggal 17 Mei 2024.
Patut diketahui, Putusan KPPU dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Niaga (sebelumnya ke Pengadilan Negeri) dan kasasi ke MA. Terdapat total 401 Putusan KPPU yang dihasilkan KPPU selama ini. Dua ratus diantaranya (atau 60%) diajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri/Niaga. Dari jumlah tersebut, 186 Putusan diajukan hingga ke proses Kasasi di Mahkamah Agung. Saat ini terdapat 180 Putusan KPPU yang telah diputus MA, dimana 135 Putusan atau 75% diantaranya dimenangkan oleh KPPU. Ketua KPPU menyebutkan ini tidak lepas dari profesionalitas KPPU.
“Kami berterima kasih pada MA, karena sebagian besar, yakni 75%, Putusan KPPU dikuatkan di MA. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di KPPU sudah berjalan secara benar dan professional. Semoga kedepan bisa lebih meningkat hingga mendekati 95% dari Putusan”, jelas Ketua KPPU.
Selain membicarakan perkembangan positif Kasasi tersebut, dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU juga mengangkat berbagai persoalan seperti penanganan perkara kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koordinasi pengembangan kapasitas Anggota KPPU dan Hakim, berbagai isu kelembagaan, dan strategi peningkatan daya paksa guna efektifitas tugas KPPU. KPPU mentargetkan komunikasi dan koordinasi antara KPPU dan MA akan ditingkatkan, agar penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM dapat berjalan semakin efektif.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Perdata MA I.Gusti Agung Sumanatha, dan Panitera Muda Perdata Khusus Achmad Ardianda Patria. Serta dari KPPU, antara lain Wakil Ketua Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso. (*)