KPPU Temukan Indikasi Pelanggaran Oleh Lazada

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024 - 17:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Memenuhi komitmen atas program prioritas Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024 – 2029, KPPU terus aktif pelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Kali ini KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.

Sebagai informasi, Anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka. Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi. Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shoppe, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Shopee, kali ini KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa dilakukan oleh Lazada. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen. Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU. (*)

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal
Kalla Toyota Hadirkan Program “Lebih Untung Tukar Tambah ke Veloz Hybrid EV”, Tawarkan Efisiensi Berkendara Hingga 1.000 KM
KOMITMEN OJK TINGKATKAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN SYARIAH
GMTD BERBAGI KEBAHAGIAAN SALURKAN DONASI KE 5 PANTI ASUHAN
Danramil Bontonompo Tunjuk Lokasi Pembangunan Kantor KDMP Desa Tanrara, Pengurus, Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Tegas Menolak Lokasi di Dusun Pa’la’la
Wujudkan Visi Sekolah, SMA Islam Athirah 1 Makassar Gelar English Camp 
Nur Hasbiah Main Wakili DPRD Sulsel Hadiri Musrenbang RKPD Barru 2027
Pelindo Regional 4 Layani 758.000 Penumpang Selama Lebaran 2026, Naik 10,41% YoY
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:34 WITA

OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Kamis, 2 April 2026 - 18:45 WITA

Kalla Toyota Hadirkan Program “Lebih Untung Tukar Tambah ke Veloz Hybrid EV”, Tawarkan Efisiensi Berkendara Hingga 1.000 KM

Kamis, 2 April 2026 - 18:42 WITA

KOMITMEN OJK TINGKATKAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN SYARIAH

Kamis, 2 April 2026 - 18:37 WITA

GMTD BERBAGI KEBAHAGIAAN SALURKAN DONASI KE 5 PANTI ASUHAN

Kamis, 2 April 2026 - 13:49 WITA

Danramil Bontonompo Tunjuk Lokasi Pembangunan Kantor KDMP Desa Tanrara, Pengurus, Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Tegas Menolak Lokasi di Dusun Pa’la’la

Berita Terbaru