Dokumen Google Belum Lengkap, Sidang Majelis Di KPPU Tertunda

- Penulis

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang perdana atas perkara tersebut, lantaran kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi terkait surat kuasa dalam mewakili Terlapor dalam sidang tersebut. Atas ketidaklengkapan dokumen dimaksud, KPPU belum dapat memulai sidang dan menunda pelaksanaannya hingga tanggal 28 Juni 2024 dengan agenda yang sama, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator.

Sebagaimana diketahui, KPPU berdasarkan inisiatif telah melakukan penyelidikan sejak 14 September 2022 atas Google LLC yang diduga melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b serta dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada tanggal 11 Juli 2023. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 24 November 2023, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam agenda sidang hari ini, 20 Juni 2024, Kuasa Hukum dari Google LLC belum dapat melengkapi dokumen administrasi terkait surat kuasa. Sehingga Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis, memutuskan untuk menunda sidang perdana tersebut hingga 28 Juni 2024. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Daerah, KPPU Makassar dan Pemkot Parepare Dorong Iklim Usaha Adil, Efisien, dan Kompetitif
Siswi SD Athirah Baruga Raih Emas Olimpiade Internasional di Bangkok
Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga 
Pertamina Patra Niaga Memahami & Mendengar Aspirasi Masyarakat, Layanan SPBU diperkuat
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan The Late Shift, Promo Kuliner Malam hingga 20 September
Dukung Inovasi GEMBIRA, LISaN Teken MoU dengan SD Negeri Borong Makassar
Menguji Rasionalitas Pasar di Balik Pergantian Purbaya
Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WITA

Perkuat Sinergi Daerah, KPPU Makassar dan Pemkot Parepare Dorong Iklim Usaha Adil, Efisien, dan Kompetitif

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WITA

Siswi SD Athirah Baruga Raih Emas Olimpiade Internasional di Bangkok

Selasa, 15 September 2026 - 19:43 WITA

Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga 

Selasa, 15 September 2026 - 12:32 WITA

Pertamina Patra Niaga Memahami & Mendengar Aspirasi Masyarakat, Layanan SPBU diperkuat

Selasa, 15 September 2026 - 11:05 WITA

Vasaka Hotel Makassar Hadirkan The Late Shift, Promo Kuliner Malam hingga 20 September

Berita Terbaru