Shopee Dan Shopee Express Tanda Tangani Fakta Integritas Perubahan Pelaku

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 05:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM —  PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) hadir untuk menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee dalam Sidang Majelis pada hari ini Selasa, 2 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Aru Armando selaku Ketua Majelis didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis. Sementara para Terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II), hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut, pengawasan perubahan perilaku akan mulai dilaksanakan KPPU atas kedua terlapor maksimal selama 90 (sembilan puluh) hari kedepan.

Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Poin-Poin Pakta Integritas yang disampaikan secara tertulis. Pakta Integritas tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa para Terlapor mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan Investigator KPPU. Pada penandatanganan Pakta Integritas tersebut, para Telapor turut menyatakan kesediaannya untuk aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku selama periode Pengawasan Perubahan Perilaku. Majelis Komisi juga menyambut baik adanya komitmen Shopee untuk melakukan penyesuaian antar muka demi mengedepankan pelayanan terbaik bagi pengguna Platform Shopee.

Selanjutnya, Pengawasan Perubahan Perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 6 November 2024. Tim Pengawas yang ditunjuk oleh Majelis Komisi, akan meminta dokumen sesuai dengan syarat dan kewajiban dalam Pakta. Apabila dalam kurun waktu tersebut Terlapor terbukti sudah melakukan perubahan perilaku, Majelis Komisi akan mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara. Namun jika tidak terbukti melaksanakan, KPPU akan melanjutkan perkara ini ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, dimana dapat berujung pada dikeluarkannya Putusan KPPU dan penjatuhan sanksi kepada Terlapor. (*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulsel Dorong Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia
Teken Kerja Sama, Pelindo & IKM Perkuat Arus Nikel Kendari
Hery Trianto: Jurnalis Perlu Membaca Dampak Psikologis Kebijakan terhadap Perekonomian
DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Kini Jadi Ujian
BI Sulsel Gelar Pelatihan Wartawan di Bali, Dorong Kompetensi Jurnalistik Ekonomi
Sambut HUT Polwan ke-78, Polwan Polresta Gowa Rawat Silaturahmi dengan Para Senior
Bukit Baruga Bangun Konsep Community Living, Hunian yang Tumbuh Bersama Kehidupan Penghuninya
Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:30 WITA

BI Sulsel Dorong Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:09 WITA

Teken Kerja Sama, Pelindo & IKM Perkuat Arus Nikel Kendari

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WITA

Hery Trianto: Jurnalis Perlu Membaca Dampak Psikologis Kebijakan terhadap Perekonomian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:12 WITA

DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Kini Jadi Ujian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:44 WITA

BI Sulsel Gelar Pelatihan Wartawan di Bali, Dorong Kompetensi Jurnalistik Ekonomi

Berita Terbaru