KPPU Putus Perkara Kemitraan Di Sektor Kelapa Sawit

- Penulis

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:34 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,–– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kepala sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah), yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, kemarin tanggal 9 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara ini melibatkan 2 (dua) pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan Terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma. Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah. Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah. Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan.

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 (tiga) kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP. Terakhir pada Peringatan Tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh Terlapor. Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Dalam Pemeriksaan Lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS. Perintah Perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para anggota Plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri. Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut mencapai Rp8.800.000.000 (delapan miliar delapan ratus juta rupiah) sebagai hutang pokok dengan jaminan sebanyak 877 (delapan ratus tujuh puluh tujuh) SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah). Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT HIP untuk:

1. melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan 1.123,74 Ha (seribu seratus dua puluh tiga koma tujuh puluh empat hektare) dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol;

2. melakukan Addendum Perjanjian Kemitraan yang memuat klausul kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan secara berkala paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;

3. menerapkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 tanggal 18

April 2008 terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP;

4. melakukan general audit atas laporan keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2023 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan

5. melakukan pengiriman data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dan ditembuskan kepada Komisi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Regional 4 Raih Dua Penghargaan P-TEC 2026
EWAKO KAPOPOSANG: Bank Indonesia Hadirkan Layanan Rupiah  hingga Wilayah Kepulauan 3T Kabupaten Pangkep
Linieritas Penting,  Tetapi Guru Bukan Garis Lurus
Perkuat Ekosistem Pesisir Pangkep, Kalla Toyota Tanam 43.000   Pohon Mangrove dalam Rangka HUT KALLA ke-74 
FIN EXPO BIK 2026 PERKUAT SINERGI DAN PERLUAS AKSES KEUANGAN MASYARAKAT SULAWESI SELATAN
Sambut Bulan Oktober, ARYADUTA Makassar Hadirkan Promo Menerpa “Octotreats Staycation” dengan Pemandangan Pantai yang Mempesona
Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Kuasa Hukum Bupati Gowa Endus Dugaan Sabotase
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Penyaluran Pertalite ke Wilayah Toraja
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:05 WITA

Pelindo Regional 4 Raih Dua Penghargaan P-TEC 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WITA

EWAKO KAPOPOSANG: Bank Indonesia Hadirkan Layanan Rupiah  hingga Wilayah Kepulauan 3T Kabupaten Pangkep

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:33 WITA

Linieritas Penting,  Tetapi Guru Bukan Garis Lurus

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:44 WITA

Perkuat Ekosistem Pesisir Pangkep, Kalla Toyota Tanam 43.000   Pohon Mangrove dalam Rangka HUT KALLA ke-74 

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:02 WITA

FIN EXPO BIK 2026 PERKUAT SINERGI DAN PERLUAS AKSES KEUANGAN MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

Berita Terbaru

Berita

Pelindo Regional 4 Raih Dua Penghargaan P-TEC 2026

Senin, 5 Okt 2026 - 21:05 WITA

Berita

Linieritas Penting,  Tetapi Guru Bukan Garis Lurus

Senin, 5 Okt 2026 - 18:33 WITA