KPPU Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi PT Tamaris Hidro

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024 - 22:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro, hari ini, Senin, 15 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi ini, beragendakan Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Awal perkara berasal dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower pada 16 April 2021. PT Tamaris Hidro sendiri merupakan perusahaan induk dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/PLTM). PT Tamaris Hidro telah membeli saham sebanyak 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) lembar saham yang setara dengan 85% (delapan puluh lima persen) dan PT Patria Bakti Abadi sebanyak 4.500 (empat ribu lima ratus) saham yang setara dengan 15% (lima belas persen) dengan nilai total transaksi mencapai Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, PT Tamaris Hidro sebagai Terlapor memenuhi berbagai ketentuan Perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis. Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PT Tamaris Hidro seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 27 Juli 2021. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilan saham pada tanggal 25 Februari 2022, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan selama 149 (seratus empat puluh sembilan) hari kerja dan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (*)

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membangun Ekosistem Pendidikan dari Daerah,  Temu Pendidik Nusantara XIII, Wujudkan Kewargaan Desa Dunia
​Tinggalkan PSM Makassar, Victor Dethan Berlabuh ke Persija Jakarta
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 
CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN
Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit Tumbuh 5,46 Persen hingga April 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 17:22 WITA

Membangun Ekosistem Pendidikan dari Daerah,  Temu Pendidik Nusantara XIII, Wujudkan Kewargaan Desa Dunia

Senin, 29 Juni 2026 - 14:17 WITA

​Tinggalkan PSM Makassar, Victor Dethan Berlabuh ke Persija Jakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:45 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WITA

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:59 WITA

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Berita Terbaru

Berita

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:03 WITA

Berita

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Minggu, 28 Jun 2026 - 11:59 WITA