MAKASSAR,FILALIN.COM, — Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (Ifan) lakukan kunjungan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) untuk dapat mengkaji implementasi persaingan usaha yang sehat dalam penggunaan Liquid Natural Gas (LNG) pada industri di Makassar. Ketua KPPU bersama Pejabat Kantor Wilayah VI KPPU Makassar diterima oleh Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung Alif Usman Amin, dan Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis Alexander Chandra Irawan pada hari ini, Sabtu 3 Agustus 2024.
Salah satu sektor yang menjadi fokus KPPU menyoroti sektor energi dan migas (minyak dan gas) karena berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor energi dan migas konsisten berada di posisi rendah dalam 5 (lima) tahun terakhir yang artinya iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor energi dan migas belum tercipta dengan baik. “Tujuan kami kesini, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat khususnya disektor energi dan migas”, jelas Ifan.
Berdasarkan informasi yang didapat KPPU, sumber energi dan migas yang digunakan industri di kawasan PT KIMA ini mayoritas menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disupport oleh Pertamina. Padahal 70% pasokan LPG di Indonesia masih didominasi impor. Jumlah tersebut seharusnya dapat ditekan dengan mengalihkan penggunaan sumber energi migas dari dari LPG ke LNG yang produksinya cukup didalam negeri.
PT KIMA sebagai perusahaan milik pemerintah (BUMN) memiliki peran strategis dalam perekonomian di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur. Dalam penjelasannya Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi menyampaikan bahwa pada tahun 2020 terdapat satu perusahaan pengelolaan limbah B3 di kawasan industrinya yang pernah menggunakan LNG, namun berhenti digunakan tahun 2023 dengan alasan karena kurangnya pasokan dan biaya distribusi yang cukup mahal karena pasokan LNG berasal dari Bontang, Kalimantan Timur. Lebih lanjut Alif menyampaikan, “Kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak luar calon mitra untuk kerja sama dalam penyediaan LNG di Kawasan Industri Makassar”.
Berkaitan dengan distribusi jaringan LNG yang pernah masuk ke PT KIMA tetapi terhenti penggunaannya, KPPU akan mengkaji apakah ada indikasi perilaku praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat didalamnya. Seperti yang diketahui izin niaga gas khususnya LNG di monopoli oleh Pertamina melalui sub-holdingnya yaitu PT Pertagas Niaga (PT GN). Jika aturan terkait izin niaga tersebut mengakibatkan adanya perilaku praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut dengan cara membuka kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain baik BUMD atau Swasta sehingga permasalahan pasokan LNG yang kurang dan biaya distribusi yang mahal dapat diminimalisir dengan adanya persaingan usaha yang sehat. “Kami akan mengkaji dari sisi aturan dan perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG, jika terhambatnya pasokan dan mahalnya harga LNG diakibatkan regulasi yang salah akan diajukan perubahan ke Pemerintah tetapi jika adanya indikasi abuse atau praktek monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG akan dilanjutkan dengan upaya penegakan hukum” ungkap ifan.
Selanjutnya, Ifan dan tim KPPU mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (PT MARS) dan Wastec Internasional (PT WASTEC) untuk mendapatkan masukan terkait dengan penggunaan energi dan migas dalam mendukung hasil produksi. PT MARS merupakan perusahaan pengolahan kakao yang menggunakan LPG cukup besar sedangkan PT WASTEC merupakan perusahaan pengolahan limbah B3 yang sebelumnya menggunakan LNG sebagai bahan bakar penunjang produksi dan beralih ke LPG dikarenakan ketidakpastian pasokan dan harga yang mahal. (*)