Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur Di Takalar Desak Kapolres Takalar Tahan Pelaku

- Penulis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR,FILALIN.COM, — Kuasa Hukum korban perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawa umur yang terjadi di Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan mendesak Kepala Kepolisian Resort Takalar untuk menangkap pelaku.

 

Desakan tersebut di sampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Djaya,SKM., S.H.,LL.M dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN saat di konfirmasi oleh beberapa wartawan dari berbagai media cetak dan online di Takalar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Orang Tua Korban telah melaporkan pelaku berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 Juli 2024 dan telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Takalar dan Ibu korban telah menerima surat pemberitahuan perkembangan Penelitian Laporan atau ( SP2HP) dan telah ada surat perintah penyelidikan tertanggal 1 Agustus 2024,Ungkap Djaya.

 

Korban Sebut saja mawar adalah salah satu siswi SMP di Kabupaten Takalar yang menyampaikan langsung kejadian tersebut kepada Ibunya yang beralamat di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan adanya perbuatan pelaku dan langsung dilaporkan namun sampai saat ini pelaku belum di tahan.

 

Djaya apresiasi Penyidik yang telah melakukan tugas dan fungsinya namun keluarga korban berharap pelaku ditahan sebagai efek jera dari perbuatannya yang membuat korban trauma.

 

Djaya Jumain berharap pekan ini sudah ada penahanan terhadap pelaku,tutup Djaya (*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT PENGEMBANGAN SDM DAN LITERASI KEUANGAN INDONESIA TIMUR, OJK RESMIKAN LEARNING CENTER OJK DI MAKASSAR
Bripka Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa Tanah Berlanjut ke Tingkat Kecamatan Tinggimoncong
Basarnas Lanjutkan Pencarian Lansia Tersesat di Hutan Alasa Selayar
Hadi Tjahjanto Lantik Pengurus FORKI Sulsel, Targetkan Prestasi di PON 2028
Kalla Beton Rayakan 30 Tahun, Perkuat Strategi Pertumbuhan Tangguh dan Berkelanjutan
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan sebagai “Role Model Company” di KALLA AWARD 2025
Akses Jalan Kembali Terbuka, Penyaluran Energi ke Luwu Raya Kembali Lancar dan Stok Aman
Rumah Subsidi Jadi Jalan Pulang: Kisah Guru Honorer di Gowa Wujudkan Hunian Pertama Bersama BTN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:18 WITA

PERKUAT PENGEMBANGAN SDM DAN LITERASI KEUANGAN INDONESIA TIMUR, OJK RESMIKAN LEARNING CENTER OJK DI MAKASSAR

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:13 WITA

Bripka Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa Tanah Berlanjut ke Tingkat Kecamatan Tinggimoncong

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:17 WITA

Basarnas Lanjutkan Pencarian Lansia Tersesat di Hutan Alasa Selayar

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:43 WITA

Hadi Tjahjanto Lantik Pengurus FORKI Sulsel, Targetkan Prestasi di PON 2028

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:09 WITA

Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan sebagai “Role Model Company” di KALLA AWARD 2025

Berita Terbaru