MAKASSAR,FILALIN.COM, — Kecerdasan sosial adalah kemampuan mencapai kematangan pada kesadaran berpikir dan bertindak untuk menjalankan peran manusia sebagai makhluk sosial di dalam menjalin hubungan dengan lingkungan sosialnya.
Kecerdasan sosial juga merupakan kemampuan membaca orang, kemampuan berteman, dan kemampuan untuk membina hubungan dan kerjasama dengan orang lain.
Bahkan menurut Kyai H Dr.
Maskur Yusuf, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, mewakili Ketua DP MUI Kota Makassar dalam sambutannya,
bahwa dalam teori teori kecerdasan sering kita dengar dengan istilah kecerdasan intelektual, kecerdasan spritual, bahkan ada istilah kecerdasan Qurani.
“Semua kecerdasan yang dimaksud ini belumlah sempurna, jika tidak mengembangkan keceradasan sosial. Karena kecerdasan sosial adalah berkaitan dengan orang lain,” jelasnya.
Islam yang sempurna kata Kyai Maskur, adalah Islam yang berusaha menjaga hubungan dengan Tuhannya dan menjaga hubungannya dengan sesama manusia. ( QS. An Nisa ayat 36).
Seminar yang dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar dengan tema ” Pengembangan Kecerdasan Sosial Untuk Kemaslahatan Umat” berlangsung di Hotel Horisin Ultima, 7 September 2024 menampilkan dua pemateri kompeten yakni, Prof. Amirullah, Ph.D, Guru Besar UNM Makassar dan Prof Dr. H. Hamdar Arraiyah, M. Ag, Ketua Komisi Penelitian, Pengkahian dan Pengembangan DP MUI Kota Makassar.
Kegiatan yang diinisiasi Dewan Pimpinan MUI Kota Makassar, Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan, dibuka Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar, Nirwan Niswan Mungkasa, AT, M.AP.
Nirwan Niswan Mangkasa, AT, M.AP, mewakili Walikota Makassar menaruh harapan besar kepada Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar sebagai jembatang sekaligus menjawab dan menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat.
” Pemerintah Kota Makassar menitip harapan kepada DP MUI Kota Makassar bersinergi menjawab dan memberi solusi permasalahan umat, sehingga Kota Makasaar menjadi kota yang nyaman dan aman sesuai Syariat Islam,” ujarnya. (*)