PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA DAN PT NUSANTARA EKSPRES KILAT LAKSANAKAN PERUBAHAN PERILAKU, KPPU HENTIKAN PEMERIKSAAN

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, —  Komisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan bahwa PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee. Hal ini disimpulkan sejalan dengan telah dilaksanakannya komitmen perubahan perilaku yang tercantum dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh kedua pelaku usaha tersebut. Dengan kesimpulan ini, KPPU menetapkan untuk menghentikan proses Pemeriksaan atas perkara tersebut. Penetapan tersebut dibacakan hari ini tanggal 7 November 2024 di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Aru Armando selaku Ketua Majelis, didampingi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.

Perkara yang bermula dari inisiatif KPPU ini, berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dilakukan Terlapor I (PT Shopee International Indonesia) yang mengatur algoritma secara diskriminatif untuk memprioritaskan Terlapor II (PT Nusantara Ekspres Kilat) dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen. Perilaku diskriminatif yang dilakukan Terlapor I dilakukan dengan menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller. Terlapor I juga menerapkan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.

Pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 11 Juni 2024, para Terlapor mengajukan perubahan perilaku dan menyampaikan komitmen perubahan perilaku dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani pada tanggal 2 Juli 2024 di hadapan Majelis Komisi. KPPU pun mulai melakukan pengawasan selama 90 hari atas pelaksanaan Pakta tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Perubahan Perilaku tanggal 1 November 2024, Majelis Komisi melakukan analisis dan penilaian terhadap pelaksanaan komitmen Pakta Integritas Perubahan Perilaku para Terlapor dalam jangka waktu pengawasan perubahan perilaku. Ditemukan bahwa para Terlapor telah melaksanakan syarat dan kewajiban Pakta Integritas Perubahan Perilaku dengan berkomitmen untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan menghentikan kegiatan dan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee, serta mengubah aplikasi platform Shopee untuk menjamin kesempatan yang sama dan tidak membatasi seluruh seller dan buyer mengikuti atau tidak mengikuti program yang ditawarkan dan memilih pengiriman secara daring pada harga yang bersaing.

Menimbang berdasarkan fakta-fakta, analisis, penilaian, dan simpulan, serta mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, Majelis Komisi menetapkan bahwa:

Terlapor I dan Terlapor II telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024; dan 2. Pemeriksaan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 dihentikan. (*)

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LANSIA TERSERET ARUS SUNGAI DI KAJUARA, TIM SAR GABUNGAN LAKUKAN PENCARIAN
Di Hari Ulang Tahun ke-48, BupAAS Luncurkan Buku “Jalan Pengabdian” Karya Nalarmedia dan Trubus
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Fruit City Indonesia Buka Cabang ke-27 di Makassar, Usung Konsep Edukasi dan Hiburan Keluarga
Hotel Claro dan The Rinra Siapkan Paket Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Bidik Keluarga hingga Komunitas
300 Nelayan Makassar Ikuti Pelatihan Alat Tangkap Ramah Lingkungan
PERKUAT INDUSTRI BPR, OJK SETUJUI PENGGABUNGAN LIMA BPR DI SULAWESI SELATAN
DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Andi Syafiuddin Soroti Sinkronisasi Regulasi dan Penguatan Perlindungan Budaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:07 WITA

LANSIA TERSERET ARUS SUNGAI DI KAJUARA, TIM SAR GABUNGAN LAKUKAN PENCARIAN

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:04 WITA

Di Hari Ulang Tahun ke-48, BupAAS Luncurkan Buku “Jalan Pengabdian” Karya Nalarmedia dan Trubus

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:17 WITA

OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:28 WITA

Fruit City Indonesia Buka Cabang ke-27 di Makassar, Usung Konsep Edukasi dan Hiburan Keluarga

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:22 WITA

Hotel Claro dan The Rinra Siapkan Paket Nobar Piala Dunia FIFA 2026, Bidik Keluarga hingga Komunitas

Berita Terbaru