PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA DAN PT NUSANTARA EKSPRES KILAT LAKSANAKAN PERUBAHAN PERILAKU, KPPU HENTIKAN PEMERIKSAAN

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, —  Komisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan bahwa PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee. Hal ini disimpulkan sejalan dengan telah dilaksanakannya komitmen perubahan perilaku yang tercantum dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh kedua pelaku usaha tersebut. Dengan kesimpulan ini, KPPU menetapkan untuk menghentikan proses Pemeriksaan atas perkara tersebut. Penetapan tersebut dibacakan hari ini tanggal 7 November 2024 di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Aru Armando selaku Ketua Majelis, didampingi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.

Perkara yang bermula dari inisiatif KPPU ini, berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dilakukan Terlapor I (PT Shopee International Indonesia) yang mengatur algoritma secara diskriminatif untuk memprioritaskan Terlapor II (PT Nusantara Ekspres Kilat) dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen. Perilaku diskriminatif yang dilakukan Terlapor I dilakukan dengan menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller. Terlapor I juga menerapkan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.

Pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 11 Juni 2024, para Terlapor mengajukan perubahan perilaku dan menyampaikan komitmen perubahan perilaku dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani pada tanggal 2 Juli 2024 di hadapan Majelis Komisi. KPPU pun mulai melakukan pengawasan selama 90 hari atas pelaksanaan Pakta tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Perubahan Perilaku tanggal 1 November 2024, Majelis Komisi melakukan analisis dan penilaian terhadap pelaksanaan komitmen Pakta Integritas Perubahan Perilaku para Terlapor dalam jangka waktu pengawasan perubahan perilaku. Ditemukan bahwa para Terlapor telah melaksanakan syarat dan kewajiban Pakta Integritas Perubahan Perilaku dengan berkomitmen untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan menghentikan kegiatan dan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee, serta mengubah aplikasi platform Shopee untuk menjamin kesempatan yang sama dan tidak membatasi seluruh seller dan buyer mengikuti atau tidak mengikuti program yang ditawarkan dan memilih pengiriman secara daring pada harga yang bersaing.

Menimbang berdasarkan fakta-fakta, analisis, penilaian, dan simpulan, serta mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, Majelis Komisi menetapkan bahwa:

Terlapor I dan Terlapor II telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024; dan 2. Pemeriksaan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 dihentikan. (*)

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kinerja Pegadaian Sulselbaramaluku Tumbuh, Laba Kuartal II Capai Rp1,23 Triliun
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Lepas Siswa Magang dan Pengabdian
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen, Tembus Rp9.135 Triliun
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Imbau Masyarakat Membeli BBM Sesuai Kebutuhan dan Peruntukannya
Pegadaian Gold Run Digelar di Makassar, Biaya Pendaftaran Dikonversi Jadi Tabungan Emas
Masjid Al Ikhtiar Adakan Maulid Nabi Muhammad SAW Secara Meriah.
Sinergi Kawal Program Gizi, Babinsa Koramil Pallangga Dampingi Pendistribusian MBG
Kapolresta Gowa Jadi Irup di SMK Negeri 2 Sungguminasa, Pesan Pelajar Jaga Disiplin dan Masa Depan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:04 WITA

Kinerja Pegadaian Sulselbaramaluku Tumbuh, Laba Kuartal II Capai Rp1,23 Triliun

Senin, 7 September 2026 - 20:54 WITA

SMA Islam Athirah Bukit Baruga Lepas Siswa Magang dan Pengabdian

Senin, 7 September 2026 - 20:49 WITA

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen, Tembus Rp9.135 Triliun

Senin, 7 September 2026 - 17:15 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Imbau Masyarakat Membeli BBM Sesuai Kebutuhan dan Peruntukannya

Senin, 7 September 2026 - 17:02 WITA

Pegadaian Gold Run Digelar di Makassar, Biaya Pendaftaran Dikonversi Jadi Tabungan Emas

Berita Terbaru