PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA DAN PT NUSANTARA EKSPRES KILAT LAKSANAKAN PERUBAHAN PERILAKU, KPPU HENTIKAN PEMERIKSAAN

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, —  Komisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan bahwa PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee. Hal ini disimpulkan sejalan dengan telah dilaksanakannya komitmen perubahan perilaku yang tercantum dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh kedua pelaku usaha tersebut. Dengan kesimpulan ini, KPPU menetapkan untuk menghentikan proses Pemeriksaan atas perkara tersebut. Penetapan tersebut dibacakan hari ini tanggal 7 November 2024 di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Aru Armando selaku Ketua Majelis, didampingi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.

Perkara yang bermula dari inisiatif KPPU ini, berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dilakukan Terlapor I (PT Shopee International Indonesia) yang mengatur algoritma secara diskriminatif untuk memprioritaskan Terlapor II (PT Nusantara Ekspres Kilat) dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen. Perilaku diskriminatif yang dilakukan Terlapor I dilakukan dengan menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller. Terlapor I juga menerapkan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.

Pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 11 Juni 2024, para Terlapor mengajukan perubahan perilaku dan menyampaikan komitmen perubahan perilaku dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani pada tanggal 2 Juli 2024 di hadapan Majelis Komisi. KPPU pun mulai melakukan pengawasan selama 90 hari atas pelaksanaan Pakta tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Perubahan Perilaku tanggal 1 November 2024, Majelis Komisi melakukan analisis dan penilaian terhadap pelaksanaan komitmen Pakta Integritas Perubahan Perilaku para Terlapor dalam jangka waktu pengawasan perubahan perilaku. Ditemukan bahwa para Terlapor telah melaksanakan syarat dan kewajiban Pakta Integritas Perubahan Perilaku dengan berkomitmen untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan menghentikan kegiatan dan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee, serta mengubah aplikasi platform Shopee untuk menjamin kesempatan yang sama dan tidak membatasi seluruh seller dan buyer mengikuti atau tidak mengikuti program yang ditawarkan dan memilih pengiriman secara daring pada harga yang bersaing.

Menimbang berdasarkan fakta-fakta, analisis, penilaian, dan simpulan, serta mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, Majelis Komisi menetapkan bahwa:

Terlapor I dan Terlapor II telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024; dan 2. Pemeriksaan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 dihentikan. (*)

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Milad ke-42, Sekolah Islam Athirah Usung Tema “Bersama Menginspirasi Bangsa”
Gelar Aksi Donor Darah, SMM Capital Group Kumpulkan 64 Kantong Darah
VASAKA HOTEL MAKASSAR RAYAKAN SEMANGAT HARI KARTINI MELALUI KEGIATAN POUND FIT UNTUK KARYAWAN
Ke Tanah Suci Biar Fokus Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Siapkan Dukungan Avtur untuk Penerbangan Haji 2026 Melalui AFT Hasanuddin
PLN Hadir di TK Islam Athirah Bukit Baruga, Edukasi Listrik Aman untuk Anak Usia Dini
KPPU Makassar & Pemkab Maros Kolaborasi Cegah Praktik Curang Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Audiensi Kepala BBPOM di Makassar dengan Bupati Pangkep: Penguatan Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan serta Peningkatan Daya Saing UMKM
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:34 WITA

Milad ke-42, Sekolah Islam Athirah Usung Tema “Bersama Menginspirasi Bangsa”

Kamis, 23 April 2026 - 11:33 WITA

Gelar Aksi Donor Darah, SMM Capital Group Kumpulkan 64 Kantong Darah

Kamis, 23 April 2026 - 00:31 WITA

VASAKA HOTEL MAKASSAR RAYAKAN SEMANGAT HARI KARTINI MELALUI KEGIATAN POUND FIT UNTUK KARYAWAN

Rabu, 22 April 2026 - 21:20 WITA

Ke Tanah Suci Biar Fokus Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah

Rabu, 22 April 2026 - 17:43 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Siapkan Dukungan Avtur untuk Penerbangan Haji 2026 Melalui AFT Hasanuddin

Berita Terbaru