PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA DAN PT NUSANTARA EKSPRES KILAT LAKSANAKAN PERUBAHAN PERILAKU, KPPU HENTIKAN PEMERIKSAAN

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 21:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, —  Komisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan bahwa PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee. Hal ini disimpulkan sejalan dengan telah dilaksanakannya komitmen perubahan perilaku yang tercantum dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh kedua pelaku usaha tersebut. Dengan kesimpulan ini, KPPU menetapkan untuk menghentikan proses Pemeriksaan atas perkara tersebut. Penetapan tersebut dibacakan hari ini tanggal 7 November 2024 di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Aru Armando selaku Ketua Majelis, didampingi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.

Perkara yang bermula dari inisiatif KPPU ini, berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dilakukan Terlapor I (PT Shopee International Indonesia) yang mengatur algoritma secara diskriminatif untuk memprioritaskan Terlapor II (PT Nusantara Ekspres Kilat) dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen. Perilaku diskriminatif yang dilakukan Terlapor I dilakukan dengan menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller. Terlapor I juga menerapkan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.

Pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 11 Juni 2024, para Terlapor mengajukan perubahan perilaku dan menyampaikan komitmen perubahan perilaku dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani pada tanggal 2 Juli 2024 di hadapan Majelis Komisi. KPPU pun mulai melakukan pengawasan selama 90 hari atas pelaksanaan Pakta tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Perubahan Perilaku tanggal 1 November 2024, Majelis Komisi melakukan analisis dan penilaian terhadap pelaksanaan komitmen Pakta Integritas Perubahan Perilaku para Terlapor dalam jangka waktu pengawasan perubahan perilaku. Ditemukan bahwa para Terlapor telah melaksanakan syarat dan kewajiban Pakta Integritas Perubahan Perilaku dengan berkomitmen untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan menghentikan kegiatan dan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee, serta mengubah aplikasi platform Shopee untuk menjamin kesempatan yang sama dan tidak membatasi seluruh seller dan buyer mengikuti atau tidak mengikuti program yang ditawarkan dan memilih pengiriman secara daring pada harga yang bersaing.

Menimbang berdasarkan fakta-fakta, analisis, penilaian, dan simpulan, serta mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, Majelis Komisi menetapkan bahwa:

Terlapor I dan Terlapor II telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024; dan 2. Pemeriksaan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 dihentikan. (*)

 

 

 

 

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujian di SD Islam Athirah Makassar: Tak Hanya Akademik, Tapi Juga Al-Qur’an
Promo Spesial Ramadan: Bugis Waterpark Adventure Berikan Harga Spesial Buy 2 Get 1
Pembukaan Safari Ramadhan FORKEIS Di Pangkep
OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Syariah, 100 Komunitas di Makassar Ikut Edukasi Ramadan
Jaga Kamtibmas di Bulan Suci, Turjawali 1 Polres Gowa Hadir di Tengah Pedagang Pasar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU Sulselbar Lewat Program Upskilling
Bulan Suci Ramadhan LBH UIT Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Berbagi Santunan Ramadhan untuk 30 Anak Panti Asuhan Sultan Al-Amin di Kendari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:13 WITA

Ujian di SD Islam Athirah Makassar: Tak Hanya Akademik, Tapi Juga Al-Qur’an

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:20 WITA

Promo Spesial Ramadan: Bugis Waterpark Adventure Berikan Harga Spesial Buy 2 Get 1

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:16 WITA

Pembukaan Safari Ramadhan FORKEIS Di Pangkep

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:06 WITA

OJK Sulselbar Dorong Literasi Keuangan Syariah, 100 Komunitas di Makassar Ikut Edukasi Ramadan

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:59 WITA

Jaga Kamtibmas di Bulan Suci, Turjawali 1 Polres Gowa Hadir di Tengah Pedagang Pasar

Berita Terbaru

Berita

Pembukaan Safari Ramadhan FORKEIS Di Pangkep

Rabu, 4 Mar 2026 - 14:16 WITA