Satgas Pasti Yang Berperan Dalam Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

- Penulis

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3248x1440-0-0#

i

0-3248x1440-0-0#

JAKARTA,FILALIN.COM, Untuk menghadapi kejahatan aktivitas keuangan ilegal,mulai dari judi online,penipuan online hingga aktivitas keuangan lainnya dibentuklah Satgas Pasti. Dimana

Pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama
dengan otoritas/kementerian/lembaga.

Keberadaan anggota Satgas sesuai amanat dari pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Hudiyanto pada Media Gathering di Jakarta, Senin (2/12/2024) mengatakan untuk mewujudkan koordinasi yang efektif antar instansi pengawas di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta dengan aparat penegak hukum lainnya, regulator, instansi pengawas, dan penegak hukum membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbaharui setiap tahunnya.

“Pada awal pembentukan Satgas Waspada Investasi, regulator dan instansi pengawas serta aparat penegak hukum yang menjadi anggota adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bank Indonesia (BI), Kemendag, Badan Reserse Kriminal Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)” jelasnya

Anggota Satgas Waspada Investasi bertambah pada tahun 2009 dengan masuknya Kemenkop dan UKM serta Kejaksaan Republik Indonesia. Penambahan keanggotaan tersebut dilakukan mengingat banyaknya pelaku kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal yang mengaku menggunakan badan hukum koperasi sebagai legalitasnya, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata bukan berbadan hukum koperasi.

Pada tahun 2012, keanggotaan Satgas Waspada Investasi bertambah dengan masuknya BKPM dan Kemenkominfo sebagai anggota Satgas Waspada Investasi. Pertimbangan masuknya BKPM menjadi anggota Satgas Waspada Investasi adalah karena banyaknya kasus yang menggunakan skema Multi Level Marketing (MLM) dengan hanya menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Padahal pendistribusian barang dengan menggunakan skema MLM dilakukan dengan memakai Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penerbitan SIUPL tersebut merupakan kewenangan BKPM. Selain itu, penawaran investasi yang diduga ilegal umumnya dilakukan melalui internet, menjadi pertimbangan masuknya Kemenkominfo sebagai anggota Satgas Waspada Investasi.

Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam-LK kepada OJK, Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 diperbaharui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013. Keanggotaan yang sudah terbentuk sebelumnya dalam Satgas Waspada Investasi tersebut berkurang pada tahun 2013 dan tahun 2014 secara berturut PPATK dan BI tidak lagi menjadi anggota.(*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
Bangun Kemandirian Desa melalui Edukasi Keamanan Pangan, BBPOM di Makassar Perkuat Peran Komunitas Masyarakat Desa Padanglampe
PJM Melaksanakan Pelayanan Guna Dukung Pemindahan Rig di Balikpapan
DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 
Konsisten Berikan Pengalaman Berolahraga yang Berbeda, Bugis Waterpark Adventure Kembali Hadirkan BWP Nature Yoga
Konsisten Hadirkan Akses Kesehatan, LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah
Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:04 WITA

Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:16 WITA

Bangun Kemandirian Desa melalui Edukasi Keamanan Pangan, BBPOM di Makassar Perkuat Peran Komunitas Masyarakat Desa Padanglampe

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:07 WITA

PJM Melaksanakan Pelayanan Guna Dukung Pemindahan Rig di Balikpapan

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:40 WITA

DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:26 WITA

Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 

Berita Terbaru

Berita

Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:26 WITA