MAKASSAR,FILALIN.COM,–PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran, pemerintah telah mengatur penggunaan LPG 3 kg dalam Peraturan Dirjen Migas yang menetapkan bahwa konsumen wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-24461/MG.05/DJM/2022 terdapat 4 golongan yang berhak menikmati LPG 3 kg yaitu Rumah Tangga Pra-Sejahtera yang mana keluarga dengan tingkat ekonomi rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah. Selain itu ada Usaha Mikro yang berskala kecil seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas. Selain itu, ada Nelayan Sasaran dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional. Dan terakhir ada Petani Sasaran yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.
Disisi lain, terdapat 8 golongan yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg yaitu usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las dan usaha pertanian (diluar ketentuan Perpres no.38 tahun 2019 dan yang belum konversi).
Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Upaya ini dilakukan dengan mengawasi penyaluran melalui sistem pencatatan digital serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.
Dalam hal pengawasan, Pertamina Patra Niaga juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Peran Aparat Penegak Hukum (APH) selain melakukan sidak atau inspeksi mendadak bersama Pemda dan Pertamina terhadap agen dan pangkalan untuk memastikan kepatuhan aturan distribusi, APH juga dapat melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi serta menindak tegas oknum yang melakukan pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg.
Sedangkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu mengawasi dan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran sesuai dengan data penerima subsidi di wilayahnya. Berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas dalam melakukan pembinaan kepada pangkalan dan agen LPG. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Sulawesi berkomitmen dalam menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama dengan pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya. Peran serta APH dan Pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Fahrougi.
Fahrougi juga menekankan himbauannya, “Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan. Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” imbuhnya. (*).