DPP LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemda Barru dan Kapolres Barru Tutup Aktifitas Tambang Liar di Barru, Sulawesi Selatan

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARRU,FILALIN.COM, — Tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Barru ,Sulawesi Selatan terus menuai sorotan baik dari Media Online dan berbagai lembaga salah satunya datang dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.

 

Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan ,Djaya Jumain mendesak Bupati Barru dan Kepala Kepolisian Resort Barru untuk menghentikan atau menutup tambang galian C yang diduga ilegal yang terletak di Kecamatan Malusetasi,Kabupaten Barru, Sulsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Djaya Jumain menegaskan pihaknya bersedia mendampingi masyarakat yang telah menjadi korban akibat kerusakan lingkungan termasuk rusaknya kuburan masyarakat sekitar tambang dengan menugaskan pengurus Dewan Pimpinan Cabang LBH Suara Panrita Keadilan , Kabupaten Barru untuk membentuk tim khusus untuk bertemu masyarakat sekitar sebagai korban.

 

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat tambang tersebut harus di pertanggung jawabkan oleh oknum pengelolah tambang dan untuk menghentikan kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua pihak termasuk masyarakat,ungkap Djaya Jumain.

 

Djaya Jumain berharap persoalan tambang yang diduga ilegal tersebut menjadi prioritas untuk di hentikan diakhir masa jabatan Bupati Barru dan tim dari LBH Suara Panrita Keadilan akan melakukan investigasi langsung kelokasi apakah aktifitas tersebut ada indikasi pidananya yang kabarnya oknum penambang merampas tanah masyarakat dan kalau ada oknum aparat penegak hukum terlibat  kami laporkan.

 

Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana karena merusak lingkungan hidup, tutup Djaya Jumain (*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manager PLN UPT Makassar Audiensi dengan Kapolres Enrekang, Bahas Mitigasi Karhutla dan Pengamanan Aset Transmisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Makassar Lebih dari 60.000 Tabung Sepanjang September
Field Trip Science Athirah: Menanam Mangrove, Menjaga Masa Depan Lingkungan
KPPU DAN AMSI BAHAS DAMPAK AI TERHADAP   PERSAINGAN USAHA DI INDUSTRI MEDIA DIGITAL
Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dorong UMKM Naik Kelas melalui Pelatihan Barista di Mall Nipah Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Blokir Lebih dari 11.000 QR Code BBM Subsidi
Pelindo Luncurkan Layanan Onshore Power Supply di Tanjung Priok, Dorong Transformasi Green Port
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Hingga Agustus Naik 12,9% 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:10 WITA

Manager PLN UPT Makassar Audiensi dengan Kapolres Enrekang, Bahas Mitigasi Karhutla dan Pengamanan Aset Transmisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:08 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Makassar Lebih dari 60.000 Tabung Sepanjang September

Jumat, 18 September 2026 - 17:56 WITA

Field Trip Science Athirah: Menanam Mangrove, Menjaga Masa Depan Lingkungan

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WITA

KPPU DAN AMSI BAHAS DAMPAK AI TERHADAP   PERSAINGAN USAHA DI INDUSTRI MEDIA DIGITAL

Jumat, 18 September 2026 - 16:17 WITA

Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dorong UMKM Naik Kelas melalui Pelatihan Barista di Mall Nipah Makassar

Berita Terbaru