Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, RM Agus Rugiarto, SH, MH : Pelaku Pengancaman Mengunakan Sebilah Badik  Di Jeneponto Secepatnya Ditahan Karena Meresahkan

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Ketua Umum Fast Respon Nusantara, (FRN) Counter Polri, RM Agus Rugiarto, SH, MH, yang akrab disapa Agus Flores mendesak Kapolsek Bangkala Jeneponto, AKP.Saifullah Syan ,SH untuk menahan Saudara  (KL) Pelaku Pengancaman Gunakan Sebilah Badik yang hampir mengenai perut Saudara Korban (DS) karena sampai hari ini masih bebas berkeliaran.

 

Ketua Umum Fast Respon Nusantara, (FRN) Counter Polri, RM Agus Rugiarto, SH, MH, membeberkan  bahwa korban dan keluarga korban merasa resah dengan adanya chat What’s App pelaku yg ang sebar dengan tulisan berbahasa Makassar “Suro boya baji bajika dekken idedi ka tena apa apanna dekkenna inne” Suruh cari yang lebih baik pendamping korban karena tidak ada apa apanya pendampingnya ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut RM Agus Rugiarto, SH,MH, what’s app yang dikirim pelaku ke korban ada unsur provokasi sehingga pelaku harus segera ditahan agar tidak  terjadi kasus baru yang menambah korban lagi.

 

Berdasarkan laporan Polisi Nomor.LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWES SELATAN, yang terjadi di Desa Gunung Silanu, Kabupaten Jeneponto , Sulawesi Selatan pada hari Sabtu, 25 Januari 2025 lalu belum menahan pelaku menjadi pertanyaan korban dan keluarga korban, apa pertimbangan penyidik sehingga belum ada penahanan terhadap pelaku,ungkap RM Agus Rugiarto, SH, MH.

 

Ketua Umum Fast Respon Nusantara, (FRN) Counter Polri, RM Agus Rugiarto, SH, MH, berharap Kapolsek Bangkala, AKP.Saifullah Syan ,SH dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada polri dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahan pelaku agar tidak terjadi konflik di masyarakat.

 

Di Polsek Bangkala Jeneponto , Djaya Jumain Advokat dari LBH Suara Panrita Keadilan yang juga Wakil Ketua Umum

Fast Respon Nusantara, (FRN) Counter Polri

mendampingi korban pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHPidana dan kasus tersebut menjadi prioritas Polsek Bangkala untuk di tuntaskan(*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INTERMEDIASI PERBANKAN TUMBUH POSITIF DENGAN PROFIL RISIKO TERJAGA
SPJM Perkuat Komitmen Keselamatan Pelayaran
Mahasiswa Unhas Magang di Rumah BUMN BRI Makassar, Dorong Digitalisasi UMKM
Cetak Pertumbuhan 5,3%, Kalla Toyota Perkuat Dominasi Market Share 36% Lewat Toyota Space
Dorong UMKM Naik Kelas, Kalla Institute Gandeng PT Tatanara
PGR Sulsel Resmi Kantongi SKT Kanwil Kemenkum, Siap Lanjut ke Tahap Verifikasi Nasional 
Pelindo Dukung Percepatan Sekolah Rakyat Sulsel, Target Rampung Juni 2026
UIT Makassar dengan KUA Kec Kao Teluk Kab Halmahera Utara Adakan Tandatangan Kerjasama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:50 WITA

INTERMEDIASI PERBANKAN TUMBUH POSITIF DENGAN PROFIL RISIKO TERJAGA

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:03 WITA

SPJM Perkuat Komitmen Keselamatan Pelayaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:13 WITA

Mahasiswa Unhas Magang di Rumah BUMN BRI Makassar, Dorong Digitalisasi UMKM

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:52 WITA

Cetak Pertumbuhan 5,3%, Kalla Toyota Perkuat Dominasi Market Share 36% Lewat Toyota Space

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:57 WITA

Dorong UMKM Naik Kelas, Kalla Institute Gandeng PT Tatanara

Berita Terbaru

Berita

SPJM Perkuat Komitmen Keselamatan Pelayaran

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:03 WITA