Satreskrim Polres Gowa Bersama Tim GAASPOL Polsek Barombong Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Satreskrim Polres Gowa bersama Tim GAASPOL Unit Reskrim Polsek Barombong pada Kamis (6/2) sekitar pukul 09.30 Wita, berhasil menangkap 3 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Perumahan Borong Rappo, Kelurahan Lantebung, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sabtu (8/2/2025).

 

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (26), MA (19), dan P (18). Mereka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/B/01/I/2025/SPKT/Polsek Barombong/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 8 Januari 2025 dan LP/B/83/XII/2024/SPKT/Polsek Barombong/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 18 Desember 2024, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Korban, Burhan (51), seorang anggota TNI AD, mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 setelah pelaku mencuri satu unit ponsel Samsung A20 warna hitam.

 

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku meliputi 1 unit HP Samsung A20, 1 unit HP Oppo, 1 buah tangga besi, 1 tabung gas 3 kg dan 1 tas

 

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H menjelaskan, Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku bahwa hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat rumah korban menggunakan tangga.

Salah satu kasus terjadi pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Perumahan Wirabuana, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi di Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Syamsul Bahri, S.H., dan Dantim Opsnal GAASPOL, AIPDA Muh. Hatta, bergerak ke lokasi pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WITA, Namun, pelaku sempat melarikan diri ke Perumahan Borong Rappo, Kelurahan Lantebung, Kecamatan Bontomarannu. Setelah dilakukan pengejaran, mereka akhirnya ditangkap di jalan poros perumahan tersebut,” ujarnya.

 

Kasat Reskrim juga menjelaskan dari Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Barombong, termasuk pada Desember 2024 Pencurian HP Tecno dan tabung gas di Dusun Tamalalang, Desa Tamannyeleng dan Pencurian tiga tabung gas, satu setrika, dua HP, serta dokumen kendaraan di Perumahan Wirabuana serta Pencurian pompa air.

 

Tidak hanya itu Januari 2025, pelaku mengakui melakukan Pencurian pompa air dan tabung gas di rumah korban dengan inisial DN di Dusun Mannyoi, Desa Tamannyeleng.

 

Pelaku juga mengakui pada bulan Desember 2024 melakukan Pencurian tiga ekor ayam kampung di rumah korban inisial A, di Dusun Mannyoi, Desa Tamannyeleng.

 

Salah satu pelaku dengan inisial N, diketahui baru lima bulan bebas dari lapas atas kasus narkoba.

 

Para pelaku kini ditahan di Polsek Barombong dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Kanwil VI Gelar Khitanan Massal Modern untuk 130 Anak, Pemulihan Diklaim Lebih Cepat
Kapolda Sulsel Dukung Balance Bike Makassar Championship 2026, Dorong Pembinaan Karakter Anak Sejak Dini
KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH 
OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN
OJK PERKUAT LITERASI PASAR MODAL SYARIAH DI UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan
Sekolah Islam Athirah Gelar RTM 2026, Rumuskan Strategi Perbaikan Berkelanjutan
PJM Wilayah 3 Lampaui Target RKAP, Produksi Pemanduan Capai 101 Persen dan Penundaan Tembus 113 Persen di Bulan Mei 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:24 WITA

Pegadaian Kanwil VI Gelar Khitanan Massal Modern untuk 130 Anak, Pemulihan Diklaim Lebih Cepat

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:06 WITA

Kapolda Sulsel Dukung Balance Bike Makassar Championship 2026, Dorong Pembinaan Karakter Anak Sejak Dini

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:46 WITA

KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH 

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:39 WITA

OJK TUNTASKAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPR DCN

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:09 WITA

Tabrakan di Jalan Pelita Limbung, Pengendara Soul GT Terluka Ringan

Berita Terbaru