Warga Poso Sambangi Klinik Hukum Pa’bundukang Takalar Minta Bantuan Pendampingan Hukum di LBH Suara Panrita Keadilan

TAKALAR,FILALIN.COM,.– Pasangan suami istri yang bermukim di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah yang berasal di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan mendatangi Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan yang beralamat di Desa Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk mengadukan nasibnya sebagai pemilik lahan milik keluarganya yang dirampas atau diserobot tanpa sepengetahuan keluarganya

 

Rendy dan Dominggas Vinka adalah suami istri yang tinggal di DesaTamadue, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten. Poso , Sulawesi Tengah yang selama ini di Poso berjuang hidup sebagai petani.

 

Dominggas Vinka , mengatakan di Poso tempat tinggalnya ada banyak kasus yang menimpa diri dan keluarganya dimana tanah milik keluarganya diserobot begitu saja untuk keperluan jalan diduga milik perusahaan asing .

 

Lanjut Dominggus oknum tersebut membuka jalan mengunakan eksavator tanpa izin dari pemilik dan beberapa lahan juga dipasangi papan bicara dari Badan Bank Tanah dan itu tidak jelas maksudnya karena berdiri diatas tanah milik masyarakat.

 

Rendy yang juga bermukim di Poso meminta bantuan hukum pada Kantor LBH Suara Panrita Keadilan untuk mendampingi masyarakat di Poso Sulawesi Tengah.

 

Penanggung Jawab Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, H.Jawani, S.H.,S.Pd.,M.H, mengatakan menerima dengan baik pengaduan masyarakat Kabupaten Poso dan kami akan kaji dulu untuk tindaklanjut pendampingan hukum masyarakat di Poso, karena masih banyak yang perlu dilengkapi termasuk alas hak yang dimiliki masyarakat dan berapa jumlah warga yang membutuhkan layanan bantuan hukum.

 

Sementara Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan yang juga Pendiri Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) Djaya Jumain yang kebetulan hadir mengatakan untuk pendampingan masyarakat Poso, kami berikan kesempatan kepada Penanggung Jawab Klinik Hukum di Kelurahan Pa’bundukang untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti bukti dan siapa yang melakukan penyerobotan dan memasang papan bicara dari Badan Bank Tanah diatas tanah milik masyarakat ini yang perlu diluruskan karena bagaimana pun juga semua harus sepengetahuan dan persetujuan pemilik lahan.

 

Hasil kerja dari Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan akan diputuskan langkah hukum yang tepat sesuai aturan hukum yang berlaku dan apakah perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab terdapat unsur perbuatan tindak pidana, kalau ada pasti kita laporkan di Polda Sulawesi Tengah atau di Mabes Polri, tutup Djaya Jumain(*).