Abd Basir Wakil Dekan Fak.Hukum UIT Raih Gelar Doktor di UIN

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Abd Basir, SHI, MH Wakil Dekan Fakultas Hukum UIT Raih gelar Doktor pada Prodi/Kosentrasi, Dirasah Islamiyah Hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Aula PPs UIN Samata, Selasa 4 Maret 2025.

 

Judul disertasi

“Urgensi Pencatatan Perkawinan Perspektif Mashlahah (Studi Kasus Masyarakat Wajo Sulawesi Selatan)”

 

Ujian Promosi ini dipimpin Direktur PPs UIN Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag.

Promotor :

Prof. Dr. H. Darussalam Syamsuddin, M.Ag.

Kopromotor I:

Prof. Dr. Kurniati, S.Ag. M.H.I

Kopromotor II:

Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc, M.H.I.

Penguji:

1. Prof. Dr. Hasyim Aidid, MH

2. Dr. Hj. Rahmatiah HL, M,Pd

3. Dr. H. Abdul Rahman Qayyun, M.Ag.

4. Prof.Dr.H.Darussalam Syamsuddin, M.Ag.

5. Prof.Dr.Kurniati, S.Ag, M.H.I.

6. Dr.H.Abdul Wahid Haddade, Lc, M.H.I.

 

Abd Basir, SHI, MH mempresentasikan disertasinya dengan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana Urgensi Pencatatan Perspektif Maslahah dengan sub masalah sebagai berikut, 1. Bagaimana hakikat pencatatan perkawinan menurut ketentuan perundang-undangan perspektif maslahah, 2. Implementasi pencatatan keabsahan perkawinan pada lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah di Kabupaten Wajo perspektif maslahah, 3. Solusi ideal keabsahan pencatatan perkawinan di Kabupaten Wajo perspektif maslahah.

 

Jenis penelitian ini adalah kualitatif, penelitian ini diwujudkan dengan menafsirkan satu variabel data kemudian menghubungkan variabel data yang lain serta disajikan dalam.bentuk kata-kata kalimat naratif menggunakan pendekatan kualitatif, fokus penelitian bersifat deskriptif kualitatif dengan menguraikan secara naratif tentang implikasi hukum dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap pencatatan nikah atas perkawinan yang tidak dicatatkan pada masyarakat di Kabupaten Wajo, Penelitian Disertasi ini menggunakan metode studi kasus, yaitu meneliti kasus yang terjadi dalam suatu komunitas masyarakat yang menjadi objek penelitian.

 

Hasil penelitian tentang pencatatan menurut ketentuan perundang-undangan di negara Republik Indonesia adalah hal yang sangat urgen, Implementasi pencatatan keabsahan pada lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah di Kabupaten Wajo terdapat hambatan-hambatan, masyarakat tidak mencatatkan perkawinannya disebabkan karena, a. Belum cukup umur menikah menurut Undang-undang perkawinan, b.Hubungan dalam mempertahankan ekonomi, c.Perilaku Remaja, d.Paradigma masyarakat. Solusi ideal keabsahan pencatatan perkawinan di Kabupaten Wajo yaitu dengan membut regulasi peraturan Bupati (PERBUP) nomor 64 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak sebagai regulasi dan payung hukum.

 

Implikasi penelitian kepada pemerintah yaitu mendorong pemerintah untuk membuatkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) serta memberikan sanksi yang tegas, selain dari sanksi administrasi maupun sanksi sosial. Implikasi penelitian kepada masyarakat yaitu ketaatan terhadap aturan agar tercipta keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan (maslahah), Implikasi penelitian kepada akademik yaitu menjadi referensi dan memperkaya khasanah keilmuan,” kata Abd Basir

 

Dr. Abd Basir, SHI, MH mempresentasikan disertasinya baik dan benar serta sempurna maka Pimpinan sidang promosi Doktor berkesimpulan berikan penilaian dengan nilai IPK 4,00. (Cumlaude).

 

Promosi ini turut dihadiri Istri Dr.Abd Basir, SHI, MH, Asniar Mappatoba, S.Kep, anaknya Baim Risky Ramadhani, Bais Risky Safaraz, Keluarga, Wakil Ketua YIT Aminuddin, SH.,MH, WR I UIT Drs. Hanafi A Kadir, SKM, M.Kes, WR II UIT Dr. Arjang, ST, MT, MM, Asdir Pascasarjana UIT Dr. Makkah, S.H.,M.H., Dekan FH UIT Dr. Amiruddin Pabbu, S.H.,M.H., Ka Prodi Hukum Ambo Esa, S.H.,M.H., Dekan FKM Marhtyni, SKM, M.Kes, Dekan Pertanian Dr. A. Asikin, Wakil Dekan Fisip Dr. Muh Zulkifli Tahir, S.Sos, M.U.Kom, Ketua LPPM UIT Nismawati, S.Si, M.Kes., Dekan Farmasi Dr.Apt. Ajeng Kurniati Roddu, S Si, M.Kes, ., Ka.Prodi Anakes Jurnal Syarif, SKM, M.Kes, Dr. Li𝘴𝘢 Meru S.H.,M.H., Dr. Mira Nila Kusuma Dewi, S.H.,M.H., Arry Wirawan, SH, MH, Andi Rahma Hamzah, SH, MH., Andi Zulkarnain, S.H., M.H., Habiba, SH, MH., .A. Tanwil Mappanyukki, SH, MH, Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Hukum UIT.

 

(*/Humas UIT/Beddu Lahi).