AAS, Pemodal Uang Palsu UIN Alauddin, Resmi Diserahkan ke Kejari Gowa

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 22:59 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

0-3248x1440-0-0#

i

0-3248x1440-0-0#

Gowa, Filalin.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menyerahkan tersangka utama kasus uang palsu yang menghebohkan kampus UIN Alauddin Makassar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Selasa (15/4/2025).

Tersangka berinisial AAS diserahkan oleh Kepala Penerangan Umum Kejati Sulsel, Soetarmin, dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., didampingi Kasipidum Gowa, Siti Nurdaliah, S.H., M.H. Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Gowa setelah berkas perkara AAS dinyatakan lengkap atau P-21.

“Soal peran, AAS ini sebagai pemodal. Dia yang membeli mesin cetak uang palsu serta perlengkapan lainnya,” ujar Soetarmin dalam keterangannya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mesin Cetak Impor dan Markas Produksi di Kampus

AAS diketahui membeli mesin cetak dari China senilai Rp600 juta yang dikirim melalui Surabaya. Mesin ini kemudian digunakan di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang telah dimodifikasi menjadi ruang produksi kedap suara.

Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyita sedikitnya 98 barang bukti, antara lain:

  • Uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp446,7 juta
  • Sertifikat deposito palsu Bank Indonesia senilai Rp45 triliun
  • Surat Berharga Negara palsu senilai Rp700 triliun
  • Mata uang asing termasuk 111 lembar Dong Vietnam dan 1 lembar Won Korea Selatan

Tak Punya Fitur Keamanan

Bank Indonesia menyebut, uang palsu yang dicetak menggunakan teknik inkjet dan sablon biasa ini tidak memiliki fitur keamanan seperti benang pengaman, watermark, maupun electrotype. Hal ini menjadikan uang tersebut cukup mudah dibedakan dari yang asli.

Terancam 15 Tahun Penjara

AAS dikenai Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kejari Gowa menyatakan akan segera mempersiapkan proses pelimpahan ke pengadilan agar kasus ini segera disidangkan. Proses penyidikan terhadap tersangka lain yang masih berkaitan dengan jaringan ini juga terus berjalan. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang
Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital
ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah
Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026
SD Inpres Tello Baru 2 Kembangkan Inovasi Berlayar
Rutin Gelar Donor Darah, UIT Makassar Sabet Penghargaan Kemanusiaan dari PMI Sulsel
Siswa SMA Islam Athirah Bone Raih Tiga Prestasi di Alkali Contest 2026 UIN Alauddin Makassar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:50 WITA

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 20:17 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang

Sabtu, 26 September 2026 - 19:03 WITA

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 September 2026 - 17:30 WITA

ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah

Sabtu, 26 September 2026 - 06:00 WITA

Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026

Berita Terbaru

Berita

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:03 WITA