AAS, Pemodal Uang Palsu UIN Alauddin, Resmi Diserahkan ke Kejari Gowa

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 22:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3248x1440-0-0#

i

0-3248x1440-0-0#

Gowa, Filalin.com Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menyerahkan tersangka utama kasus uang palsu yang menghebohkan kampus UIN Alauddin Makassar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Selasa (15/4/2025).

Tersangka berinisial AAS diserahkan oleh Kepala Penerangan Umum Kejati Sulsel, Soetarmin, dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., didampingi Kasipidum Gowa, Siti Nurdaliah, S.H., M.H. Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Gowa setelah berkas perkara AAS dinyatakan lengkap atau P-21.

“Soal peran, AAS ini sebagai pemodal. Dia yang membeli mesin cetak uang palsu serta perlengkapan lainnya,” ujar Soetarmin dalam keterangannya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mesin Cetak Impor dan Markas Produksi di Kampus

AAS diketahui membeli mesin cetak dari China senilai Rp600 juta yang dikirim melalui Surabaya. Mesin ini kemudian digunakan di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang telah dimodifikasi menjadi ruang produksi kedap suara.

Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyita sedikitnya 98 barang bukti, antara lain:

  • Uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp446,7 juta
  • Sertifikat deposito palsu Bank Indonesia senilai Rp45 triliun
  • Surat Berharga Negara palsu senilai Rp700 triliun
  • Mata uang asing termasuk 111 lembar Dong Vietnam dan 1 lembar Won Korea Selatan

Tak Punya Fitur Keamanan

Bank Indonesia menyebut, uang palsu yang dicetak menggunakan teknik inkjet dan sablon biasa ini tidak memiliki fitur keamanan seperti benang pengaman, watermark, maupun electrotype. Hal ini menjadikan uang tersebut cukup mudah dibedakan dari yang asli.

Terancam 15 Tahun Penjara

AAS dikenai Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kejari Gowa menyatakan akan segera mempersiapkan proses pelimpahan ke pengadilan agar kasus ini segera disidangkan. Proses penyidikan terhadap tersangka lain yang masih berkaitan dengan jaringan ini juga terus berjalan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMA Islam Athirah Bukit Baruga Paparkan Program Unggulan Di hadapan SMK Telkom Makassar
Permintaan Tukar Tambah ke Toyota Baru Meningkat, Kalla Toyota Trust Catatkan Rekor Baru di Juli 2026
Indosat, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA Luncurkan Zankore by Indosat, Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik dengan Platform Infrastruktur AI Terintegerasi
Libatkan KUA dan Imam, MUI Kota Makassar Bahas Poligami dan Nikah Siri Secara Komprehensif
Mahasiswa KKN Edukasi Siswa SDN 174 Pinrang tentang Bijak Bermedia Sosial dan Bahaya Cyber Crime
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Dorong Penggunaan Bright Gas bagi Petani Sidrap sebagai Solusi Energi Irigasi
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Luncurkan Program PANDE EMAS untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
IPCM BERHASIL LAYANI SANDAR PERDANA KAPAL BERUKURAN PANAMAX DI PELABUHAN PATIMBAN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:09 WITA

SMA Islam Athirah Bukit Baruga Paparkan Program Unggulan Di hadapan SMK Telkom Makassar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:31 WITA

Permintaan Tukar Tambah ke Toyota Baru Meningkat, Kalla Toyota Trust Catatkan Rekor Baru di Juli 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:58 WITA

Indosat, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA Luncurkan Zankore by Indosat, Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik dengan Platform Infrastruktur AI Terintegerasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WITA

Libatkan KUA dan Imam, MUI Kota Makassar Bahas Poligami dan Nikah Siri Secara Komprehensif

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Dorong Penggunaan Bright Gas bagi Petani Sidrap sebagai Solusi Energi Irigasi

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisnis

Sosialisasi PKB, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial

Kamis, 6 Agu 2026 - 17:42 WITA