Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp31 Juta

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 11:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM,  Jatanras Satreskrim Polres Gowa, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MR (13), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (22/4/2025).

 

Penangkapan dilakukan pada tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jl. Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/415/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, tanggal 21 April 2025. Kejadian pencurian sendiri dilaporkan terjadi pada 14 Maret 2025 di lokasi yang sama.

 

Korban dalam kasus ini adalah seorang guru bernama Nur Zakiyyah Ulfah Z (32), yang berdomisili di Jl. Emmy Saelan III D No. 10, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

 

Korban menyadari sering kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya, dan setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa barang-barang tersebut telah dicuri.

 

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi emas seberat 20 gram, uang tunai sekitar Rp 2.500.000, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu buah helm KYT warna hitam, serta dua jam tangan masing-masing merk Alexandre Christie warna rose gold dan Joger warna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 31.000.000.

 

Dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H., bergerak cepat menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.

 

MR akhirnya berhasil diamankan di Jl. Pallantikang tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa satu buah jam tangan Alexandre Christie warna rose gold dan satu buah jam tangan merk Joger warna hitam. Berdasarkan hasil interogasi, MR mengakui seluruh perbuatannya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian hasil curian telah dijual melalui aplikasi Facebook dengan bantuan dua rekannya dengan inisial CI dan inisial AP.

 

Adapun motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi online. Terhadap MR, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

 

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Takbir di Jantung Kota: Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar
Gema Takbir di Taman Dataran Indah: Hakikat penciptaan manusia dan Bakti pada Orangtua
Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG
Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024
Tak Mudik Demi Energi Negeri: Pengabdian Perwira Elnusa Rayakan Idulfitri di Medan Operasi Morowali Utara dan Banggai
BERBAGI TAKJIL UNTUK PENGGUNA JALAN DI BULAN RAMADAN 
Pelindo Regional 4 Buka Puasa Bersama Pedagang Asongan Pelabuhan Makassar, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadan
FESTIVAL BEDUG RAMADHAN MASJID AL MARKAZ AL ISLAMI KOLABORASI DENGAN BANK MEGA SYARIAH
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:01 WITA

Gema Takbir di Jantung Kota: Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:24 WITA

Gema Takbir di Taman Dataran Indah: Hakikat penciptaan manusia dan Bakti pada Orangtua

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:54 WITA

Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:07 WITA

Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:36 WITA

BERBAGI TAKJIL UNTUK PENGGUNA JALAN DI BULAN RAMADAN 

Berita Terbaru

Berita

Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:54 WITA