Polres Gowa Tangkap Pelaku Pertambangan Ilegal di Wilayah Bontomarannu

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa, dibackup oleh Unit Resmob, berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (46) tahun yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin resmi (illegal mining), Kamis (1/5/2025).

 

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2025/SPKT.Satreskrim/Res Gowa/Polda Sulsel tertanggal 29 April 2025.

 

Sebelumnya, pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, warga melaporkan adanya aktivitas pertambangan mencurigakan di Dusun Bontomanai, Kelurahan Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu.

 

Petugas Tipidter yang tiba di lokasi menemukan sebuah excavator merek KOBELCO SK200 warna biru tengah mengeruk dan memuat material sirtu ke dumptruck tanpa dokumen izin pertambangan.

 

“Kami langsung mengamankan operator alat berat tersebut dan melakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama berada di rumahnya di wilayah Pandang-pandang,” ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian.

 

Tim gabungan kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan NA tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit excavator Kobelco SK200 warna biru, 5 unit dumptruck, dan 2 buku retase.

 

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersebut. “Polres Gowa tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan ilegal. Aktivitas ini selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

 

Tersangka NA kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Ajak Shipping Line Bangun Jaringan Logistik Terintegrasi
PERKUAT KINERJA ORGANISASI, OJK LANTIK PEJABAT BARU
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Mahasiswa KKN Unhas Bantu Perancangan Bank Sampah Berkelanjutan di Kelurahan Kassi
Pertamina Respons Cepat Tambah Pasokan LPG 3 Kg, Kondisi Penyaluran di Sulawesi Selatan Berlangsung Kondusif
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar dan PMI Sulsel Kumpulkan 135 Kantong Darah Lewat Aksi Donor Darah
Customer Engagement Wilayah 4: Pelindo Jasa Maritim Dengar Keluhan dan Kebutuhan Pelanggan
Gerakan Menanam Sejak Dini di SDN 174 Pinrang, Mahasiswa KKN Unhas Kenalkan Urban Farming kepada Siswa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Pelindo Ajak Shipping Line Bangun Jaringan Logistik Terintegrasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:39 WITA

PERKUAT KINERJA ORGANISASI, OJK LANTIK PEJABAT BARU

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:43 WITA

NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:24 WITA

Mahasiswa KKN Unhas Bantu Perancangan Bank Sampah Berkelanjutan di Kelurahan Kassi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pertamina Respons Cepat Tambah Pasokan LPG 3 Kg, Kondisi Penyaluran di Sulawesi Selatan Berlangsung Kondusif

Berita Terbaru

Berita

PERKUAT KINERJA ORGANISASI, OJK LANTIK PEJABAT BARU

Rabu, 5 Agu 2026 - 09:39 WITA

Berita

NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Rabu, 5 Agu 2026 - 07:43 WITA