Polres Gowa Tangkap Pelaku Pertambangan Ilegal di Wilayah Bontomarannu

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa, dibackup oleh Unit Resmob, berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (46) tahun yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin resmi (illegal mining), Kamis (1/5/2025).

 

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2025/SPKT.Satreskrim/Res Gowa/Polda Sulsel tertanggal 29 April 2025.

 

Sebelumnya, pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, warga melaporkan adanya aktivitas pertambangan mencurigakan di Dusun Bontomanai, Kelurahan Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu.

 

Petugas Tipidter yang tiba di lokasi menemukan sebuah excavator merek KOBELCO SK200 warna biru tengah mengeruk dan memuat material sirtu ke dumptruck tanpa dokumen izin pertambangan.

 

“Kami langsung mengamankan operator alat berat tersebut dan melakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama berada di rumahnya di wilayah Pandang-pandang,” ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian.

 

Tim gabungan kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan NA tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit excavator Kobelco SK200 warna biru, 5 unit dumptruck, dan 2 buku retase.

 

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersebut. “Polres Gowa tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan ilegal. Aktivitas ini selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

 

Tersangka NA kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Baru Ujung Pandang “Turun ke Jalanan”! Kunjungi KPJ Makassar, Ada Pesan Khusus untuk Para Pengamen
Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan di 14 Embarkasi Haji, Siapkan Lebih dari 80 Ribu Kilo Liter Avtur Untuk Kebutuhan Penerbangan Haji 2026
Level Up Kartini di KALLA; Peran Perempuan di Balik Bisnis Berkelanjutan
NIPAH PARK Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial di Momentum HUT ke-8
Kolaborasi Multi Pihak, Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Sulsel 
Milad ke-42, Sekolah Islam Athirah Usung Tema “Bersama Menginspirasi Bangsa”
Gelar Aksi Donor Darah, SMM Capital Group Kumpulkan 64 Kantong Darah
VASAKA HOTEL MAKASSAR RAYAKAN SEMANGAT HARI KARTINI MELALUI KEGIATAN POUND FIT UNTUK KARYAWAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WITA

Kapolsek Baru Ujung Pandang “Turun ke Jalanan”! Kunjungi KPJ Makassar, Ada Pesan Khusus untuk Para Pengamen

Kamis, 23 April 2026 - 19:48 WITA

Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan di 14 Embarkasi Haji, Siapkan Lebih dari 80 Ribu Kilo Liter Avtur Untuk Kebutuhan Penerbangan Haji 2026

Kamis, 23 April 2026 - 18:49 WITA

Level Up Kartini di KALLA; Peran Perempuan di Balik Bisnis Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 17:18 WITA

NIPAH PARK Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial di Momentum HUT ke-8

Kamis, 23 April 2026 - 17:13 WITA

Kolaborasi Multi Pihak, Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Sulsel 

Berita Terbaru