Polres Gowa Tangkap Pelaku Pertambangan Ilegal di Wilayah Bontomarannu

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa, dibackup oleh Unit Resmob, berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (46) tahun yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin resmi (illegal mining), Kamis (1/5/2025).

 

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2025/SPKT.Satreskrim/Res Gowa/Polda Sulsel tertanggal 29 April 2025.

 

Sebelumnya, pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, warga melaporkan adanya aktivitas pertambangan mencurigakan di Dusun Bontomanai, Kelurahan Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu.

 

Petugas Tipidter yang tiba di lokasi menemukan sebuah excavator merek KOBELCO SK200 warna biru tengah mengeruk dan memuat material sirtu ke dumptruck tanpa dokumen izin pertambangan.

 

“Kami langsung mengamankan operator alat berat tersebut dan melakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama berada di rumahnya di wilayah Pandang-pandang,” ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian.

 

Tim gabungan kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan NA tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit excavator Kobelco SK200 warna biru, 5 unit dumptruck, dan 2 buku retase.

 

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersebut. “Polres Gowa tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan ilegal. Aktivitas ini selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

 

Tersangka NA kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Petugas SPBU Lambocca dalam Mengutamakan Keselamatan Operasional
Tingkatkan Kepedulian Lingkungan dan Hidup Sehat, KALLA Hadirkan Komunitas Teman Jalan Insan Kalla
PLN Mattoanging Adakan Sosialisasi PLN Mobile dan Peduli Bahaya Listrik di Universitas Indonesia Timur
Tring It Up Pegadaian Area Makassar 1 Hadir di Mall Ratu Indah, Ajak Masyarakat Berinvestasi Emas Melalui Aplikasi Tring!
Penuh Haru, 156 Siswa SD Islam Athirah 2 Ikuti Khataman dan Imtihan Al-Qur’an
VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN PROMO SUPER SAVER UNTUK NIKMATI LIBURAN DAN PERJALANAN LEBIH HEMAT
BI Sulsel Gandeng Media dan Kreator Konten Perkuat Literasi Ekonomi Syariah
WUJUD KEPEDULIAN SOSIAL, PELINDO DAN PJM GELAR DOA BERSAMA DAN SANTUNAN ANAK YATIM DI SAMARINDA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:29 WITA

Respons Cepat Petugas SPBU Lambocca dalam Mengutamakan Keselamatan Operasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:09 WITA

Tingkatkan Kepedulian Lingkungan dan Hidup Sehat, KALLA Hadirkan Komunitas Teman Jalan Insan Kalla

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:48 WITA

PLN Mattoanging Adakan Sosialisasi PLN Mobile dan Peduli Bahaya Listrik di Universitas Indonesia Timur

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:44 WITA

Tring It Up Pegadaian Area Makassar 1 Hadir di Mall Ratu Indah, Ajak Masyarakat Berinvestasi Emas Melalui Aplikasi Tring!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:46 WITA

Penuh Haru, 156 Siswa SD Islam Athirah 2 Ikuti Khataman dan Imtihan Al-Qur’an

Berita Terbaru