Takalar,Filalin.com, – Seorang ibu hamil berinisial RW (26), warga Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang wanita berinisial Hj. L dan JN, yang diketahui masih bertetangga dengan korban.
Peristiwa pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Galesong Utara pada 7 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, RW menyebut bahwa dirinya mengalami luka di bagian leher dan pundak, serta memar pada pipi kiri. RW yang tengah mengandung dua bulan, meminta agar pihak penyidik segera menahan kedua pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mendampingi proses hukum, RW menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan. Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menyatakan bahwa pihaknya memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menangani kasus ini sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang bergerak cepat dalam menangani kasus ini,” ujar Djaya Jumain.
Lebih lanjut, LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, mengingat korban adalah seorang ibu hamil yang berhak mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal. (*)