Unit Resmob Polres Gowa Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Manggarupi

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, — Unit Resmob Polres Gowa kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Pada Sabtu, 17 Mei 2025, personel Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Manggarupi, tepatnya di dekat gudang Bulog, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Minggu (18/5).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/501/V/2025/SPKT/Res Gowa, Polda Sulsel, yang dibuat pada 13 Mei 2025. Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial SA (23) dan S (25), diduga kuat telah melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial SC (29).

Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, di lokasi yang sama. Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat pelaku tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo bersama rekan-rekannya. Korban yang datang ke lokasi menegur dan meminta mereka berhenti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, para pelaku yang dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku S disebut memukul korban menggunakan tangan, sedangkan pelaku SA menendang korban menggunakan kaki. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada mata sebelah kiri dan segera melapor ke Polres Gowa.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku.

“Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPDA Alfian.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Fakta lain yang terungkap, pelaku S diketahui merupakan suami siri dari korban, yang menambah kompleksitas dalam motif kejadian ini.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Laporkan segera setiap bentuk tindak pidana ke pihak kepolisian untuk penanganan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Gowa. Siapapun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalla Beton Rayakan 30 Tahun, Perkuat Strategi Pertumbuhan Tangguh dan Berkelanjutan
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan sebagai “Role Model Company” di KALLA AWARD 2025
Akses Jalan Kembali Terbuka, Penyaluran Energi ke Luwu Raya Kembali Lancar dan Stok Aman
Rumah Subsidi Jadi Jalan Pulang: Kisah Guru Honorer di Gowa Wujudkan Hunian Pertama Bersama BTN
VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN PROMO SPESIAL JANUARI : MENGINAP NYAMAN DENGAN HARGA LEBIH HEMAT
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Sinergi Pengamanan Distribusi Energi Melalui Audiensi dengan Kapolda Sulawesi Tenggara
Tingkatkan Literasi, Pelindo Gelar Edukasi Pengelolaan Keuangan dan Pengenalan Dana Pensiun di Makassar
Proyek Miliaran di Pujananting Disorot, PT WIN Diingatkan Tak Gunakan Material Tambang Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:12 WIB

Kalla Beton Rayakan 30 Tahun, Perkuat Strategi Pertumbuhan Tangguh dan Berkelanjutan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:09 WIB

Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan sebagai “Role Model Company” di KALLA AWARD 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:04 WIB

Akses Jalan Kembali Terbuka, Penyaluran Energi ke Luwu Raya Kembali Lancar dan Stok Aman

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WIB

Rumah Subsidi Jadi Jalan Pulang: Kisah Guru Honorer di Gowa Wujudkan Hunian Pertama Bersama BTN

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Sinergi Pengamanan Distribusi Energi Melalui Audiensi dengan Kapolda Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru