OJK Tegaskan Pentingnya Pengaturan Bunga Pinjaman Online Demi Perlindungan Konsumen

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri layanan pinjaman daring (Pindar). Hal ini disampaikan OJK melalui siaran pers resmi dengan nomor SP 76/OJK/GKPB/V/2025.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan bagian dari arahan OJK untuk melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ungkap Agusman.

 

Agusman menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam regulasi tersebut, AFPI diberi peran untuk memperkuat pengawasan melalui pendekatan disiplin pasar serta menangani pengaduan dari konsumen dan masyarakat.

 

OJK menegaskan bahwa pengaturan suku bunga bukan hanya soal regulasi, tetapi upaya menjaga integritas industri pinjaman daring dan melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

 

Lebih lanjut, OJK juga membuka kemungkinan penyesuaian suku bunga maksimal secara berkala, dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional, kondisi industri LPBBTI, serta kemampuan masyarakat.

 

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan suku bunga, OJK memastikan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk evaluasi atas ketentuan manfaat ekonomi yang berlaku. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akselerasi Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Layani Transaksi Keuangan Universitas Negeri Gorontalo
Four Points by Sheraton Makassar Hadirkan Program Buka Puasa “Lentera Ramadhan”, Tawarkan Kesempatan Gratis Umrah
Cegah Bullying Sejak Dini, Satbinmas Polres Gowa Edukasi Pelajar SMA Negeri 19 Gowa
Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang Gelar Rapat Anggota Tahun 2025
Ramai Dikunjungi Pelajar, Kalla Institute Hadirkan Pengalaman Belajar Berbeda di Sulawesi Education & Techno Expo 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
Sinergi FKM UIT dan Desa Bungaejaya, Mahasiswa S1 Kesmas Gelar Penyuluhan TBC di SDN Borongkaramasa
Bukit Baruga Hadir di Pameran “The Showcase”, Tawarkan Konsep Kawasan Hunian Modern dan Berkelanjutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:26 WITA

Akselerasi Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Layani Transaksi Keuangan Universitas Negeri Gorontalo

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:28 WITA

Four Points by Sheraton Makassar Hadirkan Program Buka Puasa “Lentera Ramadhan”, Tawarkan Kesempatan Gratis Umrah

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:15 WITA

Cegah Bullying Sejak Dini, Satbinmas Polres Gowa Edukasi Pelajar SMA Negeri 19 Gowa

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:10 WITA

Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang Gelar Rapat Anggota Tahun 2025

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:00 WITA

Ramai Dikunjungi Pelajar, Kalla Institute Hadirkan Pengalaman Belajar Berbeda di Sulawesi Education & Techno Expo 2026

Berita Terbaru