Polres Gowa Ungkap 62 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 83 Tersangka Diamankan

0-0x0-0-0#

GOWA,FILALIN.COM– Kepolisian Resor (Polres) Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa pada Senin (26/5/2025), Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaeman, S.I.K., M.Si. memimpin langsung rilis pengungkapan kasus narkoba terbaru.

 

Dalam periode 10 April hingga 25 Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil mengungkap sebanyak 62 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 83 orang.

 

“Dari 83 tersangka, 72 di antaranya merupakan laki-laki dewasa, 4 perempuan, dan 7 anak di bawah umur. Sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Gowa,” ungkap AKBP Aldy.

 

Ia juga menjelaskan bahwa sekitar 70 persen dari para tersangka adalah pengedar, dan berasal dari jaringan yang berbeda-beda. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi:

150 gram sabu-sabu

Tembakau sintetis

311 butir obat-obatan terlarang golongan G

Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp300 juta. Dengan pengungkapan ini, Polres Gowa menyebut telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.502 jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Kapolres juga mencatat adanya peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. “Pada Februari hingga Maret, kami mencatat 52 kasus. Namun pada April hingga Mei naik menjadi 62 kasus,” tambahnya.

Polres Gowa melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif berperan memberikan informasi yang dapat membantu menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. (“)